Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi dengan 14 Paket Sabu

Awal keduanya ditangkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Perapat Hilir.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Bidhumas Polres Aceh Tenggara
TERSANGKA KASUS SABU - Dua tersangka kasus sabu diamankan Polisi bersama barang bukti sabu di Mapolres Aceh Tenggara. Awal keduanya ditangkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Senin (29/12/ 2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, Senin (29/12/ 2025) di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
  • Disisi lainnya, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah juga menyoroti anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) untuk tim pemberantasan narkoba tingkat desa.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Dua orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Senin (29/12/ 2025).

Adapun kedua tersangka berinisial KE (44) dan BH (27).

Awal keduanya ditangkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Perapat Hilir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat  2,63 gram, uang tunai Rp 900 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J Silalahi dalam siaran pers, Kamis (8/1/2026) mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun.

Serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. 

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Usut Anggaran Dana Desa untuk Pemberantasan Narkoba

Disisi lainnya, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah juga menyoroti anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) untuk tim pemberantasan narkoba tingkat desa.

"Kita minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap pengguna anggaran desa untuk tim pemberantasan narkoba di pedesaan tahun 2025 yang lalu.

Anggaran ini harus ditelusuri alirannya kemana saja dan untuk apa saja.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved