Berita Aceh

Partai Aceh Ganti Tiga Kader di DPRK Aceh Utara, Dua Gugat ke Pengadilan 

Editor: Jafaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE, memimpin prosesi pengambilan sumpah dua anggota dewan PAW dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (15/7/2022).

Meliputi Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek dan Langkahan. 

Ismail sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara. 

Ia juga merupakan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019. 

Sampai sekarang Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara sudah mengganti tiga kadernya,

di DPRK Aceh Utara. 

Dari tiga kader yang digantitersebut, dua diantaranya melakukan perlawanan menolak di-PAW,

dengan cara melakukan gugatanke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. 

Baca juga: Haili Yoga dari Tukang Sapu hingga Jadi Pj Bupati Bener Meriah, Simak Kiat Suksesnya

Hasanuddin mendaftarkan gugatan ke PN Lhoksukon pada 6 Juni 2022. 

Kemudian disusul Fauzi SMn mendaftarkan gugatan pada 9 Juni 2022. 

Gugatan itu didaftar melalui pengacaranya, Azhari S SY. 

Keduanya menggugat DPRK Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara,

kemudian Bupati Aceh Utara dan Gubernur Aceh. 

Untuk diketahui dari 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024, 

sudah empat anggotayang diajukan PAW oleh partainya.

Tiga dari Partai Aceh dan satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Baca juga: Bandara SIM di Aceh dan 16 Bandara Lain Kembali Dibuka Penerbangan Internasional

Dari PPP yang di-PAW adalah H Mulyadi CH, karena meninggal dunia pada 20 Mei 2021. 

Kemudian kekosongan tersebut diisi oleh Mukhtar SPd. 

Mukhtar diambil sumpah menjadi anggota DPRK Aceh Utara PAW sisa masa jabatan Periode 2019-2024, 

dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-7 pada 12 November 2021.(*)