Meliputi Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek dan Langkahan.
Ismail sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara.
Ia juga merupakan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019.
Sampai sekarang Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara sudah mengganti tiga kadernya,
di DPRK Aceh Utara.
Dari tiga kader yang digantitersebut, dua diantaranya melakukan perlawanan menolak di-PAW,
dengan cara melakukan gugatanke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Baca juga: Haili Yoga dari Tukang Sapu hingga Jadi Pj Bupati Bener Meriah, Simak Kiat Suksesnya
Hasanuddin mendaftarkan gugatan ke PN Lhoksukon pada 6 Juni 2022.
Kemudian disusul Fauzi SMn mendaftarkan gugatan pada 9 Juni 2022.
Gugatan itu didaftar melalui pengacaranya, Azhari S SY.
Keduanya menggugat DPRK Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara,
kemudian Bupati Aceh Utara dan Gubernur Aceh.
Untuk diketahui dari 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024,
sudah empat anggotayang diajukan PAW oleh partainya.
Tiga dari Partai Aceh dan satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Bandara SIM di Aceh dan 16 Bandara Lain Kembali Dibuka Penerbangan Internasional
Dari PPP yang di-PAW adalah H Mulyadi CH, karena meninggal dunia pada 20 Mei 2021.
Kemudian kekosongan tersebut diisi oleh Mukhtar SPd.
Mukhtar diambil sumpah menjadi anggota DPRK Aceh Utara PAW sisa masa jabatan Periode 2019-2024,
dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-7 pada 12 November 2021.(*)