Kesehatan

5 Obat Sirup Ini Ditarik BPOM, Lalu Bagaimana dengan Obat Sirup Lainnya? Simak Penjelasan Kemenkes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPOM tarik lima jenis obat sirup. Selanjutnya, Kemenkes juga beri keterangan terkait penggunaan obat sirup lainnya.

Bersamaan dengan instruksi penghentian penjualan, Kemenkes juga meminta agar masyarakat berhenti menggunakan obat sirup untuk sementara.

TRIBUNGAYO.COM – Ada lima jenis obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penarikan terhadap lima obat sirup ini dilakukan BPOM, karena BPOM menemukan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman pada obat sirup tesebut.

Adanya cemaran Etilen Glikol pada obat sirup ini diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak.

Kompas.com pada Kamis (20/10/2022) mmeberitakan, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk memusnahkan obat-obat tersebut.

Baca juga: Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.

Adapun kelima obat yang ditarik, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam)

• Produksi: PT Konimex

• Nomor izin edar: DBL7813003537A1

• Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: Kemenkes dan BPOM Lakukan Pemeriksaan Laboratorium, Pastikan Penyebab Gangguan Ginjal Akut

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

• Produksi: PT Yarindo Farmatama

• Nomor izin edar: DTL0332708637A1

• Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman
123