TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah resmi menetapkan anggota PPS Pemilu 2024.
Dimana KIP Bener Meriah telah mengumumkan hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 pada Minggu (22/1/2023).
Dari total 2.467 pendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 kabupaten Bener Meriah telah terseleksi untuk mengisi 696 kouta.
Sebanyak 696 anggota PPS tersebut akan ditempatkan di 232 desa di Bener Meriah.
Dimana masing-masing desa akan ditempati sebanyak 3 orang anggota PPS Pemilu 2024.
Baca juga: KIP Aceh Tengah Tetapkan 885 PPS Lulus Tes Wawancara, Lihat Namanya di Link Ini
Untuk itu berikut daftar nama-nama yang lolos tahap wawancara PPS Pemilu 2024 di Bener Meriah
Daftar nama tersebut terbagi dalam beberapa kecamatan di Bener Meriah.
Diantaranya kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Bukit, Gajah Putih, Mesidah, Permata, Pintu Rime Gayo, Syiah Utama, Timang Gajah dan Wih Pesam.
Nah rakan sebet bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi tahap terakhir dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti pelantikan.
Dimana para peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 akan melaju ke tahap selanjutnya.
Dalam rangkaian tahapan pembentukan anggota PPS Pemilu 2024 calon anggota PPS akan dilakukan pelantikan.
Berdasarkan surat pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar pada 22 Januari 2023.
Baca juga: 408 Anggota PPS Gayo Lues Lulus Tes Wawancara dan Dilantik Besok, Nama-namanya Lihat di Link Ini
KIP Bener Meriah mengundang calon anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus seleksi wawancara pada 18-19 Januari 2023 untuk hadir ke Gedung Olahrahga (GOR) dan Seni Bener Meriah pada Selasa (24/1/2023).
Pada jadwal tersebut KIP Bener Meriah akan melakukan pelantikan kepada calon anggota PPS Pemilu 2024 yang berhasil lulus seleksi.
Pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan bagi calon anggota PPS diwajibkan hadir mengikuti gladi 1 jam sebelum acara pelantikan dimulai.
Dan setiap calon anggota PPS Pemilu yang akan mengikuti pelantikan untuk mengenakan kemeja putih, celana hitam, peci hitam bagi laki-laki.
Serta kemeja putih, rok hitam dan jilbab hitam bagi perempuan.
Baca juga: Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024
Adapun gaji dari PPS Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Keputusan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, Sekretaris Rp 1.150.000, Pelaksana Rp 1.050.000. Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS pemilu 2024.
Baca juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Tugas Anggota PPS Pemilu 2024
Diketahui ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu :
a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan :
a. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Kewenangan Anggota PPS Pemilu 2024
PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan, sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News