CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Pasti Dibuka, Cek Rincian Gajinya Mulai Golongan Terendah hingga Tertinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

TRIBUNGAYO.COM – Kabar yang saat ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia adalah jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.

Beredar informasi jika pendaftaran CPNS akan dibuka mulai Juni 2023.

Namun, Pemerintah melalui Kemenpan RB belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS.

Namun, Pemerintah memastikan jika rekrutmen CPNS akan dibuka tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023 untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu.

Baca juga: Beredar Informasi Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Adapun profesi tersebut adalah hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," terangnya.

Lalu, tahukah Anda berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?

Simak Rincian Gaji CPNS dan PNS

Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: 20 Contoh Soal Tes CPNS 2023 Materi TWK Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Latihan Soal TWK Sejarah CPNS 2023, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Golongan II

• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Segera Dibuka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Ini Syarat dan Dokumen Bagi Lulusan SMA/SMK

Golongan III

• IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 11 Jurusan yang Diprioritaskan

Golongan IV

• IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

• IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

• IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

• IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

• IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: 18 Contoh Soal Tes CPNS 2023 Materi TWK Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (28/5/2022), gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.

CPNS lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.

Lulusan SMA dan D3, masuk dalam golongan II dan akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Baca juga: Jadwal Pembukaan CPNS 2023, Catat Jadwalnya

Tunjangan CPNS dan PNS

Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.

Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2023 Dipastikan Dibuka, Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya

Update berita lainnya terkait CPNS 2023 di TribunGayo.com dan Google News