Video

Kesaksian Simatupang yang Melihat Wanita Tanpa Busana: Selendangku Pun Mau Dipinjam

Editor: Bagus Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNGAYO.COM - Simatupang, saksi mata kecelakaan mobil Toyota Camry milik pejabat di Jambi pada Kamis (2/2/2023) lalu menjelaskan apa yang di lihatnya saat itu.

Saksi sekaligus pemilik mobil Calya yang ditabrak oleh mobil dinas tersebut, mengaku terkejut melihat ada wanita tanpa busana yang keluar dari mobil berplat merah itu.

Saat korban hendak dibawa ke rumah sakit, wanita tanpa busana itu sempat meminjam sarung untuk menutupi badannya.

"Semuanya terbuka cewek itu, BH sama kolornya dibawa si cowok," ujar Ibu Simatupang.

Tak hanya itu selendang milik Ibu Simatupang sendiri sempat di pinjam untuk menutupi tubuhnya.

"Selendangku pun mau dipinjam untuk menutupi badannya," pungkasnya.

Simatupang menduga mobil dinas tersebut sedang dikejar oleh sejumlah orang dari arah bandara lama menuju ke The Hok.

Hingga mobil dinas itu hilang kendali dan menabrak tiang baliho sebelum menabrak mobilnya.

Mobil sedan dinas Toyota Camry, bernomor polisi BH 1842 Z, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam sekitar pukul 22.50 WIB.

Informasi awal, kecelakaan terjadi, saat mobil melaju dari arah bandara lama, menuju The Hok. Sesampainya di depan Rumah Sakit Siloam, mobil lepas kendali dan menabrak tiang baliho. Lalu mobil itu kembali menabrak mobil Toyota Calya.

Akibatnya kejadian tersebut, seorang sopir, dan dua penumpang langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: VIDEO Wanita Tanpa Busana di Dalam Mobil Dinas yang Lepas Kendali Hingga Tabrak Tiang Reklame

Tanggapan Netizen

Kecelakaan tersebut terjadi setelah mobil dinas diduga milik pejabat pemerintah setempat menabrak tiang papan reklame tepatnya di depan Rumah Sakit Siloam Selatan, Kamis (2/2/2023) malam.

Dalam kejadian tersebut, diduga sopir hilang kendali dan mobil dinas plat merah itu ternyata bukan dikendarai oleh pemilik aslinya.

Yang lebih mengagetkan lagi adalah di mobil dinas dengan nomor Polisi BH 1842 Z ini ditumpangi oleh wanita muda berinisial TA (16) tanpa busana dan seorang laki-laki SA sebagai pengemudi.

Selain itu diketahui, menurut keterangan Simatupang seorang saksi bahwa sebelumnya pengemudi mobil sedan tersebut sudah dikejar oleh sejumlah orang.

Bahkan saksi lain menyebutkan, didalam mobil dinas sedan tersebut ditumpangi oleh 2 orang wanita dimana satu wanitanya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Tak sampai disitu, dilansir TribunGayo.com dari sebuah video yang diunggah @/jambisharing di akun media sosial Tiktok pada Jumat(3/2/2023), terlihat banyak komentar yang diberikan oleh netizen.

Bahkan komentar itu juga tak main-main, banyak netizen yang memberi celotehan dengan menghujat sampai menertawakan kejadian kecelakaan tersebut.

“Kemarin kebaya merah, sekarang plat merah” tulis Akun @d3wa.

Bahkan tak sampai disitu, ada pula netizen yang memperhatikan pajak dari mobil dinas tersebut yang ternyata sudah berakhir di bulan Januari.

Seperti yang di tuliskan akun @/Rajasobekk*** “Pajaknya mati bulan 1 haha”

Tak sampai disitu @/bangA** juga ikut bekomentar “spil ceweknya bang, mana tau amntan aku”.

Selain itu, dalam video yang beredar di media sosial Tik Tok terlihat ratusan warga juga memadati lokasi terjadinya kecelakaan tunggal.

Banyak juga dari netizen yang mempertanyakan atas kejadian lakalantas tersebut akibat menggunakan mobil dinas di malam hari.

“Mobil dinas keluar tengah malam, dinas apaan ya” tulis akun @Ghany**.

Baca juga: VIDEO Fakta Pemilik Mobil Dinas di Jambi yang Kecelakaan dengan Penumpang Wanita Tanpa Busana

Peraturan Kendaraan Dinas

Sudah jadi rahasia umum kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.

Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.

Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.

Baca juga: VIDEO Identitas Wanita Tanpa Busana dan Pengemudi Mobil Dinas yang Alami Kecelakaan di Jambi

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas.

Maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah.

Jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.

Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri. (*)