Penangkapan Ayah Merin

Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baru menghinghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, kini mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK.

TRIBUNGAYO.COM --- Baru menghinghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, kini mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK.

Kali ini, Irwandi Yusuf akan diperiksa KPK sebagi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Irwandi Yusuf akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.

Steffy Burase Jemput Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan Bilang Ini

Steffy Burase Istri Irwandi Yusuf Miliki Hobi Bersepeda, Berikut Manfaatnya untuk Kesehatan

Steffy Burase Pamer Kemesraan dengan Irwandi Yusuf Setelah Bebas dari Sukamiskin, Darwati ke Turki?

Pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf dan Steffy Burase Kompak Bergandengan Tangan di Bandara Soeta

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama H Irwandi Yusuf,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Ali men saat ini Izil sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyampaikan, saat ini Izil atau Ayah Merin sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK.

Dan Ayah Merin menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ungkap Ali.

Izil atau Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.

Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.

Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Baca juga: Izil Azhar Alias Ayah Merin Mantan Panglima GAM Kini Ditahan di Rutan KPK

Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020. Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.

Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Ayah Merin Minta Maaf 

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merih telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izil Azhar alias Ayah Merin sempat menyampaikan maaf kepada masyarakat Aceh.

Permintaan maaf itu disampaikan Izil Azhar saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

KPK membeberkan kasus menjerat Ayah Merin menyatakan bahwa tersangka jadi perantara gratifikasi menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023), awalnya Izil ditanya sejumlah awak media mengenai pernyataan yang ingin disampaikan kepada warga Aceh saat digelandang petugas menuju Rutan KPK.

Izil lantas menyampaikan permintaan maaf sambil mengatupkan tangannya yang terborgol di depan dada.

“Saya minta maaf,” kata Izil di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

KPK resmi menahan Izil Azhar selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari hingga 5 Februari 2023.

Jadi Perantara Gratifikasi

Sementara itu, KPK menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.

Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan, dalam penerimaan tersebut Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.

“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.

Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.

“Nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” kata Johanis Tanak.

Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.

Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.

KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh.

Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri.

Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018.

Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Nanggroe Aceh Darussalam berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023).

Atas perbuatannya, Izil disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com