PPPK Guru 2022

Siap-siap! Pengumuman PPPK Guru 2022 Mulai 9 April 2023, Cek Kelulusannya Dilaman Berikut

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siap-siap! pengumuman PPPK Guru 2022 mulai 9 April 2023, cek kelulusannya dilaman berikut

Siap-siap! Pengumuman PPPK Guru 2022 Mulai 9 April 2023, Cek Kelulusannya Dilaman Berikut

TRIBUNGAYO.COM - Siap-siap pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan diumumkan pada, Minggu (9/4/2023).

Bagi para pelamar PPPK Guru 2022 dapat cek kelulusannya diportal informasi seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 resmi Kemdikbud Ristek.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 baru dapat diakses pada 9-10 April 2023.

Data kelulusan baru dapat diakses oleh pelamar PPPK Guru 2022 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta pada saat pendaftaran.

Berikut langkah-langkah cara cek kelulusan dilaman gurupppk.kemdikbud.go.id

Pertama, masuk ke laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Kedua, setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi PPPK 2022.

Ketiga, isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.

Keempat, Klik cari data.

Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022 yang akan ditampilkan mulai 9 April 2023 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan jadwal terbaru PPPK Guru 2022 setelah mengalami penyesuaian karena penundaan hasil seleksi pada (2/2/2023).

Setelah pengumuman PPPK Guru 2022 keluar, bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan segera mengurus pemberkasan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena, hasil seleksi yang diumumkan pada pengumuman pasca sanggah tersebut merupakan pengumuman final kelulusan sebagai ASN bagi para pelamar PPPK Guru 2022.

Sehingga bagi Anda yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah yang akan diumumkan pada 9 hingga 10 April 2023 dinyatakan lolos menjadi ASN.

Kemudian mereka akan mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.

Penting diketahui, bagi Anda yang dinyatakan lolos dapat segera mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan pada tahapan selanjutnya.

Dokumen tersebut akan diunggah bersamaan dengan DRH yang telah diisi oleh para pelamar PPPK Guru 2022 yang lolos.

Simak daftar dokumen yang harus dipersiapkan jika Anda lolos seleksi PPPK Guru 2022 berikut:

  • Surat Pernyataan 5 Poin
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat lamaran CASN
  • Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.

Berkas tersebut nantinya akan diunggah melalui akun resmi Kemendikbud di akun SSCASN atau Akun gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sebelum mengunggah dokumen tersebut, para pelamar terlebih dahulu mengisi DRH.

Berikut tata cara mengisi DRH

Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah Dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.

Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022

Adapun penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) dijadwalkan pada 21 Januari - 9 Maret 2023.
  • Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2,P3, dan Pelamar Umum) dijadwalkan pada 8-9 Maret 2023.
  • Masa Sanggah dijadwalkan pada 10-12 Maret 2023.
  • Jawab Sanggah dijadwalkan pada 13-19 Maret 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dijadwalkan pada 9-10 April 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK dijadwalkan pada 30 April 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 24 April-18 Mei 2023

BKN Pastikan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Ditargetkan Rampung Mei 2023

Bagi para pelamar PPPK Guru 2022 untuk semua kategori tahapan seleksi ditargetkan akan rampung pada Mei 2023.

Hal ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat yang dikeluarkan, Kamis (8/3/2023).

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 1284/B/GT.00.02/2023 tentang permohonan penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Dimana hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 yang baru saja keluar pada Rabu (8/3/2023).

Maka para pelamar PPPK Guru 2022 akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah yang berlangsung pada 10-12 Maret 2023.

Kemudian diikuti tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya yaitu jawab sanggah oleh instansi yang berlangsung pada 13-19 Maret 2023.

Dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan yang akan diumumkan pada 09- 10 April 2023.

Setelah rangkaian tahapan seleksi PPPK Guru 2022 tersebut, bagi para pelamar P1, P2, P3 dan P umum akan memasuki tahapan pemberkasan.

Nah pada tahapan ini para pelamar yang lolos PPPK Guru 2022 harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 20 hari yaitu sejak 11-30 April 2023 mendatang.

Lalu tahapan terakhir dari seleksi PPPK Guru 2022 yaitu usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai pada 24 April dan ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023 mendatang.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” terangnya pada Kamis, (09/3/2023) di Jakarta. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita PPPK lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews