PPPK Kemenag 2022

Selamat! 29.109 Calon PPPK Kemenag 2022 Dinyatakan Lulus, Simak Tahapan Selanjutnya

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selamat! 29.109 calon PPPK Kemenag 2022 dinyatakan lulus, simak tahapan selanjutnya

Selamat! 29.109 Peserta PPPK Kemenag 2022 Dinyatakan Lulus, Simak Tahapan Selanjutnya

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 pada, Kamis (27/4/2023).

Terdapat 29.109 peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman PPPK Kemenag 2022 tersebut.

Namun kepada para peserta yang dinyatakan lulus masih harus menunggu pengumuman akhir PPPK Kemenag 2022.

Dimana, pengumuman PPPK Kemenag 2022 saat ini masih bisa berubah selama masa sanggah.

Sebagaimana dalam tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022 setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Terdapat tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah dan jawab sanggah.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenag pada, Kamis (27/4/2023), bagi para peserta PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan terhadap hasil akhir.

Baca juga: Ada Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Kemenag 2022, Cek Infonya Disini

Para peserta dapat melakukan sanggahan melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu sejak 28 – 30 April 2023.

Setelah masa sanggah tersebut, para peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB menunggu hasil jawab sanggah.

Baru setelah itu para pelamar akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah.

Nah pada pengumuman pasca sanggah ini para pelamar akan mendapatkan hasil seleksi yang sebenarnya.

Dimana setelah pengumuman pasca sanggah tersebut para pelamar PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lulus akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, setelah pengumuman pasca sanggah tersebut masih terdapat dua tahapan yang harus dilewati para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.

Baca juga: Empat Aspek Penentu Kelulusan PPPK Kemenag 2022, Ini Passing Grade yang Harus Dipenuhi

DRH NI PPPK merupakan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2022 yang merupakan data diri lengkap para peserta PPPK.

Para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.

Dimana data yang diisi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.

Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Sementara itu Kemenag menetapkan peserta PPPK Kemenag 2022 yang lulus berdasarkan beberapa penilaian diantaranya:

a. Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;

b. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan:

1) Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022;

2) Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan  Fungsional Teknis;

3) Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;dan

4) Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Link Download Materi Soal Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Berikut Cara Unduhnya

Selain itu dalam lampiran pengumuman PPPK Kemenag 2022 terdapat sejumlah kode yang tertera dalam kolom keterangan hasil seleksi.

Berikut penjelasan maksud dari kode-kode dalam lampiran pengumuman PPPK Kemenag 2022.

a. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;

b. Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK:

c. Kode “TL” adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK

d. Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk formasi jabatan Dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas untuk setiap nilai sub tes kompetensi teknis berdasarkan keputusan Kemen-PANRB nomor 969 tahun 2022.

e. Kode "TH" adalah peserta yang TIDAK HADIR.

Cara cek pengumuman PPPK Kemenag 2022

Berikut cara cek pengumuman PPPK Kemenag 2022 di sscasn.bkn.go.id dan Aplikasi Pusaka

Berikut tata cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 di situs BKN:

1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"

4. Pada halaman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password

5. Kemudian, klik "Masuk"

6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Gaji PPPK 2022

Melansir dari Kontan.co.id gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update PPPK Kemenag 2022 di Tribungayao.com dan GoogleNews