CPNS 2023

Kapan Formasi CPNS 2023 PDF Dikeluarkan? Menpan-RB: Sudah Kami Usulkan

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapan Formasi CPNS 2023 PDF Dikeluarkan? Menpan-RB: Sudah Kami Usulkan

Kapan Formasi CPNS 2023 PDF Dikeluarkan? Menpan-RB: Sudah Kami Usulkan

TRIBUNGAYO.COM - Rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 rencananya akan segera dibuka pada bulan September mendatang.

Rekrutmen CPNS 2023 begitu sangat dinantikan oleh ribuan orang yang berharap dapat menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara).

Salah satu informasi penting yang ditunggu adalah pengumuman mengenai formasi CPNS 2023 dalam format PDF.

Dimana informasi terkait pengumuman formasi CPNS 2023 dalam format PDF saat ini belum diumumkan oleh pemerintah.

Pengumuman formasi CPNS 2023 PDF dikeluarkan setelah seluruh usulan kebutuhan formasi dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah selesai di finalisasi.

Untuk itu formasi CPNS 2023 PDF akan dikeluarkan setelah ditetapkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB).

Dimana Menpan-RB menyebutkan rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada September.

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Kabar baiknya Dari 1 Juta Formasi 20 Persennya Untuk Fresh Graduate

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan.

Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta yang dikutip dari Kompas.com.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan, terkait jadwal rekrutmen CPNS 2023 ini akan dilakukan setelah formasi untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditetapkan secara resmi.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan.

Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Anas, dirinya pun sudah melaporkan soal seleksi CPNS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

Anas menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung kepastian formasi untuk lowongan CPNS tersebut.

Baca juga: CPNS 2023 Dimulai 3 Bulan Lagi! Ini 11 Jurusan S1 yang Dibutuhkan di Instansi Pusat dan Daerah

Untuk sementara, berdasarkan usulan dari berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah ada 1.030.000 formasi untuk CPNS mendatang.

Dari keseluruhan formasi yang akan dibuka tersebut, nantinya 80 persen diperuntukkan bagi formasi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian, sebanyak 20 persen sisanya diperuntukkan bagi para fresh graduate atau individu yang baru lulus kuliah.

Anas menjelaskan, dengan pembagian formasi seperti itu, pemerintah mengharapkan CPNS 2023 bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Sekaligus, kata dia, memberikan kesempatan kepada fresh graduate yang akan mengabdi kepada negara.

"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.

"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Kabar baiknya Dari 1 Juta Formasi 20 Persennya Untuk Fresh Graduate

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan, formasi CPNS 2023 sebenarnya masih dalam proses penghitungan.

Sehingga angka sebanyak 1.030.000 formasi itu masih berupa usulan dari kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Anas mengungkapkan, sedianya kebutuhan nasional untuk ASN di 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Rinciannya yakni CPNS untuk dosen sebanyak 15.858. Lalu CPNS untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595. Kemudian, posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.

"PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya," tutur Anas. "Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000," ungkapnya.

Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259.

Sehingga totalnya 1.030.751. Lebih lanjut Anas menjelaskan, jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali.

Sebab hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.

Rincian Kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK

Berikut rincian kebutuhan ASN secara nasional pada tahun 2023 mulai dari Instansi Pusat hingga Daerah.

Instansi Pusat

Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:

- CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota

- CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota

- PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota

- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota

Instansi Daerah

Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:

- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35.629 kuota.

CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan

- CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.

Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.

Namun sampai saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Menpan RB Tetapkan Formasi Prioritas CPNS 2023

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi prioritas CPNS 2023.

Dimana, pemerintah hanya membuka kebutuhan CPNS 2023 terbatas untuk beberapa formasi saja.

Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.

Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.

Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.

Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 diinstansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Sementara itu instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Sedangkan untuk kebutuhan CPNS 2023 diinstansi daerah tidak tersedia.

Dimana instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Maka dari itu kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Kemudian, dalam surat edaran Menteri PANRB pada, (14/3/2023) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB.

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update CPNS 2023 di Tribungayo.com dan GoogleNews