UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2022 Terbaru Per 3 Juli 2023, Mulai Guru, Kesehatan hingga Teknis
TRIBUNGAYO.COM - Berikut update penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( NI PPPK ) 2022 terus mengalami perkembangan dari sebelumnya.
Sebagai langkah untuk peningkatan kualitas ASN, proses penetapan NI PPPK 2022 yang saat ini sedang berlangsung meliputi berbagai jabatan, termasuk guru, kesehatan, dan tenaga teknis.
Dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan, proses penetapan NIP PPPK 2022 untuk guru-guru telah berlangsung.
Guru-guru yang telah lulus seleksi dan memenuhi persyaratan telah diberikan NI sebagai pengakuan resmi atas status kepegawaian mereka.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan memberikan dorongan bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik yang profesional.
Tak hanya di sektor pendidikan, penetapan NI PPPK 2022 juga mencakup sektor kesehatan.
Baca juga: Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang jadi ASN PPPK 2023, Ada 6 Golongan
Tenaga medis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah berhasil melewati proses seleksi PPPK 2022 dan memenuhi kualifikasi telah menerima NIP sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah terhadap status ASN mereka.
Hal ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Serta juga sudah dapat menerima hak seperti gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Selain itu, proses penetapan NI PPPK 2022 juga mencakup sektor tenaga teknis. Tenaga teknis.
Dimana tenaga teknis yang telah memenuhi persyaratan dan berhasil lolos proses seleksi PPPK 2022 telah diberikan NI sebagai bukti kepegawaian ASN yang sah.
Hal ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta hak yang diterima oleh para tenaga teknis yang dinyatakan lulus PPPK 2022.
Progres penetapan NIP PPPK 2022 ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.
Baca juga: Catat! Jadwal Pendaftaran PPPK 2023 Link sscasn.bkn.go.id, Cek Rincian Formasinya
Pemerintah terus berkomitmen untuk melaksanakan proses penetapan NIP dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting guna memastikan keadilan dan keberlanjutan karir bagi para peserta PPPK 2022 yang telah memenuhi persyaratan.
Bagi para PPPK yang belum menerima NI, diharapkan untuk tetap bersabar dan mengikuti proses penetapan yang sedang berlangsung.
Untuk itu simak update progres penetapan NI PPPK 2022 per 3 Juli 2023.
Dimana Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengupdate data terbaru penetapan NI PPPK 2022.
Update data tersebut diumumkan oleh BKN melalui akun resminya @bkngoidofficial pada Senin (3/7/2023).
" Berikut update penetapan NI PPPK TA 2022 per 3/7/2023, cek informasi terbaru ini ya.Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian" dikutip TribunGayo.com melalui akun resminya.
Baca juga: Tebaru! Ini Kebutuhan Formasi CPNS 2023 Jabatan Dosen Tersedia 15.858 Kuota, Segini Kuota PPPK 2023
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai progres penetapan NI PPPK 2022 mulai dari guru, kesehatan dan tenaga teknis, berikut data selengkapnya.
1. PPPK Guru 2022
Formasi: 319.029
Lulus: 250.432
Isi DRH: 248.543
NIP: 179.167
2. PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Formasi: 88.378
Lulus: 69.455
Isi DRH: 69.082
NIP: 68.645
3. PPPK Teknis 2022
Baca juga: Kabar Baik! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes
Formasi: 110.434
Lulus: 51.619
Isi DRH: 50.993
NIP: 3.596
Progres Penetapan NIP PPPK 2022 per Juni
PPPK Guru 2022
-Formasi : 319.029
-Lulus: 250.432
-Isi DRH: 248.442
-NIP: 38.722
PPPK Kesehatan 2022
-Formasi: 88.378
-Lulus: 69.455
-Isi DRH: 69.079
-NIP: 66.774
PPPK Teknis 2022
Baca juga: Puan Maharani Turun Tangan Kawal Proses Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2023 Agar Maksimal
-Formasi: 110.434
-Lulus: 51.669
-Isi DRH: 7.818
-NIP: masih berlangsung
Nah itu lah beberapa progres penetapan NI PPPK 2022, dimana dua diantaranya telah selesai tahapan seleksi.
Namun, jika melihat progres dari penetapan NI PPPK di masing-masing formasi belum mencapai target dari jumlah formasi yang tersedia.
Pasalnya PPPK Guru 2022 terdapat 248.442 data yang masuk dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) namun data per Juni 38.722 meningkat menjadi 179.167 per Juli yang tervalidasi dan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Sementara PPPK Kesehatan 2022 terdapat 69.079 data yang masuk melalui pengisian DRH dan 66.774 meningkat menjadi 68.645 per Juli data yang telah tervalidasi dan mendapatkan NIP.
Kemudian PPPK Teknis 2022 adapun data yang masuk melalui pengisian DRH yaitu sebanyak 7.818 sementara untuk penetapan NI sendiri sudah mencapai 3.596 per Juli yang telah ditetapkan.
Setelah penetapan NI PPPK 2022, maka para peserta akan menerima SK pengangkatan.
SK Pengangkatan PPPK diterbitkan oleh masing-masing instansi tempat bekerja.
Setelah itu barulah dilakukan pengangkatan PPPK 2022 dengan penerbitan SK.
SK Pengangkatan PPPK merupakan dasar dimulainya hubungan kerja antara pegawai dan instansi daerah.
Oleh karena itu, peserta PPPK 2022 yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.
Dengan SK Pengangkatan PPPK 2022 juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.
Baca juga: Tenaga Honorer Ini Langsung Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Penempatan Saja
Artinya, perseta PPPK akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.
Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK 2022 setiap bulannya.
Apakah gaji dan tunjangan PPPK 2022 sama seperti PNS?
Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.
Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.
Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier, Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.
Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga: Kabar Gembira! Ini Tenaga Honorer yang PASTI Diangkat ASN PPPK 2023 Tanpa Tes
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Gaji PPPK 2022
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, dimana peserta PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK 2022 mulai dari Guru, Kesehatan hingga Teknis.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews