HUT ke 78 Kemerdekaan RI

Lapas Kelas II B Kutacane Usulkan 281 Napi Dapat Remisi di HUT ke 78 RI

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Khalidin Umar Barat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto.

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane mengusulkan 281 narapidana (Napi) mendapat remisi HUT RI Ke 78.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto kepada TribunGayo.com mengatakan, jumlah WBP untuk narapidana (Napi) 297 orang, tahanan 135 orang dengan total 432 orang.

Menyongsong HUT ke 78 RI, Chandra mengusulkan remisi umum (RU) 17 Agustus 2023, RU I 279 orang
RU II 2 orang dengan jumlah total 281 orang.

Untuk usulan remisi dirgahayu Republik Indonesia Ke -78 ini, usulan remisi dari 1 bulan sampai 6 bulan 279 orang dan bebas langsung 2 orang.

Menurut dia, narapidana (Napi) telah diusulkan ke Kemenkumham RI, namun, usulan remisi itu belum turun berapa orang yang dapat remisi di Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Tim KP3 Aceh Tenggara Sidak Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi, Cek Harga Sesuai HET

Baca juga: Satu Korban Tabrakan Truk vs Avanza Ternyata Anggota KIP Bener Meriah, Begini Kronologi Kejadiannya

Baca juga: Deretan Fakta Perumusan Teks Proklamasi, Mesin Ketik yang Digunakan Buatan Jerman

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews