HUT Ke 78 Kemerdekaan RI

281 Warga Binaan di Lapas Kutacane Aceh Tenggara Dapat Remisi HUT RI, Dua Orang Langsung Bebas

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto.

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 281 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kutacane, mendapat remisi HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto kepada TribunGayo.com, Kamis (17/8/2023).

Ia mengatakan, warga binaan atau narapidana (Napi) Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara yang mendapat remisi 281 orang.

Dari jumlah itu, dua orang dinyatakan bebas menghirup udara segar.

Keduanya terlibat kasus pidana umum seperti kasus pencurian dan kasus penggelapan.

Menurut Chandra Wiharto, pemberian remisi itu kepada WBP di Lapas Kelas II B Kutacane bervariasi dari 1 bulan hingga selama 6 bulan.

Sehingga ada dua warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT Ke- 78 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kemenkumham RI.(*)

Baca juga: 78 Tahun Indonesia Merdeka, Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Remisi Bagi Warga Binaan

Baca juga: Serahkan Remisi ke 182 Warga Binaan di Rutan Bener Meriah, Pj Bupati Pesan ke Depan Harus Lebih Baik

Baca juga: Momen Peringatan HUT RI, 189 Napi Rutan Takengon Aceh Tengah Dapat Remisi

Baca juga: Lapas Kelas II B Kutacane Usulkan 281 Napi Dapat Remisi di HUT ke 78 RI

Baca juga: Ini Cara Konsumsi Alpukat yang Benar Kata Dokter Zaidul Akbar Agar Peroleh Manfaat untuk Kesehatan

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews