Istri Orang Dalam, Pasutri Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Uang Digunakan untuk Hedon
TRIBUNGAYO.COM - Kasus pembobolan bank BUMN cabang BSD Tangerang telah menjadi viral di media sosial, ketika pasangan suami istri diketahui telah membeli berbagai barang mewah, termasuk mobil Mercy dan tas branded.
Namun, investigasi mengungkap bahwa uang untuk gaya hidup mewah mereka berasal dari hasil pencurian bank BUMN.
Mirisnya, istri dalam pasangan ini adalah seorang pegawai bank tersebut, yang telah memanfaatkan jabatannya untuk membantu suaminya dalam aksi kriminalnya.
Sang suami, dalam upaya untuk mendukung aksinya, membuat tidak kurang dari 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Mereka berhasil membobol rekening bank BUMN dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.
Pelaku dalam kasus ini adalah HS (40 tahun) dan FRW (38 tahun).
HS diduga telah membuat 41 KTP palsu dalam kurun waktu satu tahun, mulai dari 2020 hingga 2021, untuk membobol dana bank BUMN mencapai Rp 5,1 miliar.
Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan oleh pasutri ini untuk hidup mewah dengan membeli barang-barang mewah dan branded.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa tindakan pasutri ini adalah bentuk serius dari kejahatan ekonomi dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dengan pelaku dihadapkan pada potensi tindakan hukum yang serius sebagai akibat dari tindakan mereka yang merugikan bank BUMN dan negara.
"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023), via Tribun Sumsel.
"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," sambung dia.
Selain tas bermerek, FRW sang istri dan suaminya HS juga membeli mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.
Pasutri HS (40) dan FRW (38) pembobol dana BUMN yang berada di Cabang BSD Tangerang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,1 Miliar.
Pasutri HS (40) dan FRW (38) pembobol dana BUMN yang berada di Cabang BSD Tangerang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,1 Miliar. (KOMPAS.com/Rasyid Ridho)
Mobil tersebut kini sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Namun, kedua tersangka belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Itu masih pengembangan, penyidik sementara pakai Pasal 2 itu dulu," ujar Didik.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pasutri pembobol dana Bank BUMN Cabang BSD Tangsel, Rabu, (25/10/2023).
Adapun sosok FRW sang istri, diketahui pegawai yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) pada bank BUMN DI Kantor Cabang BSD, Tangerang.
PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.
Karena itu, aksinya membobol dana bank pun mudah.
Sementara sang suami, bekerja sebagai pegawai swasta bertugas membuat atau menyediakan kartu identitas untuk syarat pembukaan rekening dengan saldo awal Rp 500 juta.
"Dia orang dalem, dia bawa KTP fiktif dulu. Tapi diisi modal Rp 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapat kartu kredit yang limitnya sama Rp 500 juta," kata Didik.
HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.
Ia menggunakan identitas asli tapi palsu untuk membuat kartu kredit.
"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,
Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.
Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain.
Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.
"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Pasutri Bobol Bank Rp5 M, Hasil Curian Dibuat Hedon Beli Mercy, Ternyata Istri 'Orang Dalam'