Liga 2

Kasus Match Fixing P21, 7 Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke JPU, 1 DPO, PSS Sleman Terseret

Penulis: Kiki Adelia
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Antimafia Bola Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 tahun 2018 silam ke Kejari Sleman, Kamis (19/1/2024)

TRIBUNGAYO.COM - Satgas Antimafia Bola Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus match fixing atau pengaturan skor pada pertandingan di Liga 2 tahun 2018 silam ke Kejari Sleman, pada, Kamis (19/1/2024) kemarin.

Pelimpahan tersangka serta baranga bukti tahap kedua ini dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Kasus match fixing kembali menyedot perhatian publik khususnya penggemar sepak bola, seiring dengan pelimpahan 7 tersangka yang dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri ke Kejari Sleman.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasubdit II Dittipisider Bareskrim Polri, Kombes Pol. Alfis Suhaili dikutip TribunGayo.com dari humas.polri.go.id, pada, Jumat (19/1/2024).

Kombes Pol. Alfis Suhaili dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, pada, Rabu (17/1/2024) lalu, menjelaskan, kewajiban penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU.

Jelasnya, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), setelah berkas P21, penyidik harus segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk pembuktian di persidangan.

Ia menambahkan, pihaknya kini telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sleman. "Total ada 7 tersangka yang kita limpahkan ke Kejari Sleman terkait kasus match fixing tersebut," sebutnya.

Baca juga: Kasus Match Fixing Liga 2 Segera Sidang, Satgas Antimafia Bola Polri Serahkan 7 Tersangka ke Jaksa

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara kasus match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 06 November 2018, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dan diterima 5 (lima) surat P.21 untuk 7 (tujuh) tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 januari 2024.

Dari sebanyak 7 tersangka itu, ada yang berperan sebagai pemberi suap dan ada juga penerima suap.

Kemudian, 4 tersangka lainya, merupakan penerima suap yaitu, wasit Khairuddin, Reza Fahlevi, Agung Setiawan dan Ratawi.

Selanjutnya, 3 orang lagi pemberi suap yakni, Vigit Waluyo sebagai perantara pengatur skor, Kartiko Mustikaningtyas selaku LO wasit, dan Dewantoro Rahatmoyo Nugroho sebagai asisten Manajer klub PSS Sleman.

Diketahui Dewanto Rahatmoyo Nugroho saat ini menjabat sebagai manajer klub PSS Sleman yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Dewanto Rahatmoyo Nugroho sebagai tersangka diduga karena memiliki peran sebagai asisten Manajer klub PSS Sleman saat pertandingan Liga 2 2018 silam.

Adapun, pelimpahan tahap kedua dilakukan di Kejari Sleman karena memang tempat terjadinya perkara tindak pidana tersebut di wilayah Sleman.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kita serahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sleman,”kata Kombes Alfis Suhaili.

Baca juga: Terseret Kasus Match Fixing, PSS Sleman Terancam Terdegradasi ke Liga 2 Musim Depan?

Satu Orang Tersangka Masih DPO

Halaman
12