Berita Nasional

Lima Perusahaan jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah, Kerugian yang Ditimbulkan Capai Triliunan Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Lima Perusahaan jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah, Kerugian yang Ditimbulkan Capai Triliunan Rupiah.

TRIBUNGAYO.COM - Tak tanggung-tanggung, kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh lima perusahaan dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 mencapai triliunan rupiah.

Dalam hal ini, lima perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima korporasi itu.

Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun.

Kemudian PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun.

"Ini sekitar Rp 152 triliun," ujar Febrie.

Febrie menuturkan, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Menewaskan Satu Keluarga

Baca juga: Kuota Haji 2025 untuk Indonesia 221.000 Jemaah

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Menjadi Maret 2025