PPPK Paruh Waktu: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?
TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK Tahap I dan II.
Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menjadi ASN tentunya setiap pegawai yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Status NIP sendiri menjadi bukti resmi pengakuan sebagai bagian dari ASN.
Lantas, siapa saja yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu?
Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 dalam diktum ke-33 disebutkan bahwa:
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.
Maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dengan demikian, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan.
Peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebutuhan pemerintah.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025)
Bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan NIP PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi.
Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, selama peserta memenuhi semua persyaratan jabatan.
Keputusan akhir tentang pengangkatan dan penerbitan NIP sangat bergantung pada evaluasi kebutuhan pemerintah. Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait guna memastikan proses berjalan sesuai jadwal.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Mendapatkan NIP
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut tahapannya:
1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, termasuk jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.
3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK
PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
4. Penerbitan NIP oleh BKN
Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.
5. Penetapan Pengangkatan
PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)