Berita Nasional
Begini Cara Dapatkan Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi diimbau untuk menyiapkan nomor EFIN.
TRIBUNGAYO.COM - Masyarakat saat ini sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan di laman djponline.pajak.go.id.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi diimbau untuk menyiapkan nomor EFIN.
Akan tetapi, bagaimana jika lupa nomor EFIN?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan ada sejumlah cara untuk mendapatkan nomor EFIN tanpa harus ke kantor pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id
- Pastikan menggunakan email yang sudah terdaftar sebelumnya
- Isi subjek dengan "Lupa EFIN"
- Pada badan email, cantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar), nomor telepon/handphone terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.
Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
Selain melalui email, Anda juga bisa meminta nomor EFIN untuk wajib pajak orang pribadi melalui Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak atau datang ke KPP/KP2KP terdekat.
Sementata wajib pajak badan dapat meminta EFIN melalui telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id atau datang ke KPP/KP2KP terdaftar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca juga: Begini Cara Login Coretax DJP untuk Lapor SPT, Bayar Pajak hingga Penagihan
Baca juga: Penerapan Opsen Pajak Resmi Berlaku, Aceh Tengah Mulai Terapkan untuk PKB dan BBN-KB
Baca juga: Belum Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Mengajukan Perpanjangan Pelaporan Agar Terhindar dari Sanksi
| Bantu Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Aceh dan Sumut, Kementerian Tenaga Kerja Salurkan Rp 32 M |
|
|---|
| UM-PTKIN 2026 Resmi Dibuka, Simak Skema Seleksi dan Jadwal Pendaftaran |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| PLN Pastikan Tarif Listrik Periode 20-26 April 2026 Tak Alami Kenaikan |
|
|---|
| Pertamina Tegaskan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Hanya Berlaku pada Tiga Bahan Bakar Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/LAPOR-SPT-TAHUNANN.jpg)