PPPK Paruh Waktu

Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam Pengumuman Seleksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU: Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berikut perbedaan kode kelulusan bagi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 namun tidak dinyatakan lolos.

3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Persyaratan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Selain memenuhi kriteria di atas, calon PPPK paruh waktu juga harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024.

3. Telah mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pengajuan kebutuhan formasi dilakukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh BKN.

2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

3. Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Identitas ASN (NIP) setelah memenuhi syarat, termasuk penilaian kinerja dengan predikat minimal “baik”.

4. Proses pengangkatan juga memperhatikan ketersediaan anggaran daerah. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)