2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 namun tidak dinyatakan lolos.
3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Persyaratan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Selain memenuhi kriteria di atas, calon PPPK paruh waktu juga harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024.
3. Telah mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pengajuan kebutuhan formasi dilakukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh BKN.
2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.
3. Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Identitas ASN (NIP) setelah memenuhi syarat, termasuk penilaian kinerja dengan predikat minimal “baik”.
4. Proses pengangkatan juga memperhatikan ketersediaan anggaran daerah. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)