TRIBUNGAYO.COM - Sengketa Pilkada Aceh Timur yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan.
MK menolak seluruhya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), dengan Nomor: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur.
Dengan telah keluar putusan ini, pasangan nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (24/2/2025), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Melansir Serambinews.com, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pada intinya, Mahkamah menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon.
Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan.
Pemohon mengajukan beberapa keberatan, termasuk dugaan dukungan kepala desa dalam mendukung pasangan calon nomor tiga.
Selain itu, dugaan kecurangan berupa tanda tangan identik dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap.
Salah satu temuan pemohon adalah adanya tanda tangan yang diduga ditandatangani oleh orang yang sama di beberapa TPS.
Seperti di TPS 002 Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim (61 tanda tangan), dan TPS 001 Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak (94 tanda tangan).
Namun, Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan.
“Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon dan Panwaslih Aceh Timur telah memberikan keterangan dan jawaban beserta alat bukti,” lanjut Arief.
Berdasarkan penilaian, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Amar putusan menyatakan bahwa dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan.
Sementara dalam pokok perkara, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan keputusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, akan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.
Tanggapan KIP
Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Timur, Reza Fachlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang baru saja selesai.
Ia melanjutkan, pihaknya akan menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky-T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-20230, setelah menerima salinan sidang.
"Kita tetapkan dulu setelah menerima salinan sidang nantinya," tuturnya.
Respon bupati terpilih
Sementara itu, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030 ikut memberikan respon.
"Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh masyarakat Aceh Timur serta doa orang-orang tercinta, Allah telah memberikan kemenangan kepada kita hari ini. Barusan, hakim MK telah membacakan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Aceh Timur, yang menolak semua dalil pemohon.
Dengan ini, pasangan nomor urut 03 dinyatakan menang," ujar Al-Farlaky di depan Gedung MK usai sidang, Senin (24/2/2025).
Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini, seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ia meminta masyarakat untuk tidak terpecah belah serta menolak politik adu domba.
"Tidak ada lagi kosong satu atau kosong tiga. Mari kita bersatu demi Aceh Timur yang lebih baik," tuturnya.
Tak lupa, Al-Farlaky menyampaikan rasa terima kasih kepada para tokoh agama, ulama, pimpinan dayah, serta seluruh kombatan yang telah mendoakan dan mendukungnya selama ini.
"Kepada semua tokoh agama, kombatan, dan seluruh tim yang telah mendukung kami, kami sampaikan ribuan terima kasih," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabang, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Paya Seunara, Ini Respon KIP