Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Segera Keluar, Ini Alur Penetapan NIP hingga SK Terbit
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah berpeluang mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang sebelumnya sempat tertunda.
Keputusan terkait percepatan ini diperkirakan akan diumumkan paling lambat pekan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa DPR telah memberikan masukan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses pengangkatan ASN.
Baca juga: Kabar Gembira! DPR RI Beri Bocoran Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diselesaikan 2025
“Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah terkait keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com.
DPR juga meminta agar pemerintah melakukan berbagai simulasi agar pendataan calon ASN lebih tertata dan proses pengangkatan bisa lebih cepat.
Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah telah menunda pengangkatan calon ASN 2024.
Awalnya, CPNS 2024 dijadwalkan diangkat pada Oktober 2025, sementara PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026.
Namun, dengan adanya desakan dari DPR serta evaluasi dari pemerintah, ada peluang besar bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 bisa dilakukan lebih cepat.
Keputusan final terkait hal ini diharapkan keluar dalam waktu dekat.
Jadwal Penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh BKN, berikut adalah timeline penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK:
CPNS 2024
- Pengusulan NIP: Paling lambat 30 Juni 2025
- Pengangkatan sebagai ASN: 1 Oktober 2025
PPPK 2024
- Pengusulan NIP: Paling lambat 30 November 2025
- Pengangkatan sebagai ASN: 1 Maret 2026
Alur Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Mengutip dari laman resmi BKN, berikut adalah tahapan penetapan NIP hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN:
1. Pengisian Dokumen di SSCASN
Peserta yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal SSCASN.
2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Setelah pengajuan, instansi pemerintah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta.
3. Pengusulan NIP ke BKN
Jika dokumen dinyatakan lengkap, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
4. Proses Verifikasi oleh BKN
BKN akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan dan menentukan statusnya:
- MS (Memenuhi Syarat) → Dokumen bisa diproses ke tahap berikutnya
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat) → Pengajuan NIP ditolak
- BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai) → Dokumen dikembalikan untuk diperbaiki
Jika berkas berstatus BTS, peserta akan diminta melengkapi dokumen dan mengajukan ulang.
5. Penerbitan SK oleh Instansi
Setelah NIP diterbitkan, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK.
SK ini menjadi dokumen resmi yang menandai awal tugas ASN di instansi yang bersangkutan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Bikin Lega! Inpres Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Segera Keluar, Ini Bocoran Keputusanya