Berita Aceh Tenggara Hari Ini

GeRAK Aceh Pertanyakan Status DPO Oknum Pengulu Kute yang Belum Ditangkap, Larikan DD Ratusan Juta

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DANA DESA - Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI. GeRAK Aceh mempertanyakan tiga oknum Pengulu Kute yang statusnya masuk DPO dan belum tertangkap. Kasus ini harus tuntas dan Polisi harus menangkap dan mengadili ketiga oknum Pengulu Kute tersebut, Minggu (10/8/2025).

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masih ingat kasus oknum Kepala Desa (Pengulu Kute) yang saat itu masih aktif di Aceh Tenggara dan diduga melarikan uang Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah?

Pengulu Kute tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tenggara pada 2017.

Namun, kasus ini belum tuntas hingga Minggu (10/8/2025) sehingga publik mempertanyakan kasus tersebut.

Kasus oknum Pengulu Kute yang melarikan anggaran Dana Desa itu diduga dilakukan oleh Pengulu Kute aktif dan telah ditetapkan DPO.

Lamanya kasus ini sehingga mereka kini telah menjadi mantan pengulu kute.

Masing-masing yaitu dari Desa Lawe Maklum Kecamatan Babul Rahmah.

Kemudian Desa Enmya Batu Dua Ratus Kecamatan Lawe Sigala-gala dan Desa Kuning II Kecamatan Bambel.

Adapun oknum Pengulu Kute yang diduga melarikan Dana Desa pada 2017.

Yakni Pengulu Lawe Maklum inisial K (48) pada tahun 2017 diduga melarikan Dana Desa tahap I mencapai Rp 400 juta.

Kepala Desa Kuning II inisial A (35) mencapai Rp 310 juta termasuk gaji perangkat desa.

Dan, juga Kepala Desa Enmya Batu Dua Ratus Kecamatan Lawe Sigala -gala anggaran DD tahap dua yakni Rp 280 juta.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mempertanyakan tiga oknum Pengulu Kute yang statusnya masuk DPO dan belum tertangkap. 

Kasus ini harus tuntas dan Polisi harus menangkap dan mengadili ketiga oknum Pengulu Kute tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut harus dituntaskan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi uang rakyat.

Disisi lain, Askhalani menyebutkan, dana desa yang dilarikan ini akibat pengawasan yang cukup lemah dan penarikan dilakukan secara sekaligus bukan secara bertahap-tahap.

"Ini terjadi karena tidak ada pembinaan maupun pengawasan disetiap pencairan dana desa.

Seharusnya, dilakukan monitoring khusus terkait dalam penggunaan dana desa tersebut," sebutnya.

Ia menerangkan proses pencairan DD ini mekanisme anggarannya dikendalikan oleh bendahara desa dan penggunaan DD seharusnya dicairkan berdasarkan kebutuhan bukan sekaligus.

"Sepertinya ini ada kejanggalan terhadap penggunaan DD, sehingga dengan mudahnya melarikan Dana Desa tersebut.

Ini artinya, bendahara terkesan dijadikan hanya formalitas atau tidak dilibatkan dalam penggunaan transaksi dimaksud," katanya.

Kasus tiga oknum Pengulu Kute yang diduga melarikan dana desa dan sempat masuk dalam DPO jajaran Polres Aceh Tenggara, ini harus dituntaskan sampai ke meja hijau agar ada efek jeranya.

Terkait hal itu, secara terpisah Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui kasus DPO tiga mantan Pengulu Kute di Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Harga Kakao Naik Menjadi Rp 70.000/Kg di Aceh Tenggara, Pinang Stabil

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tenggara Atur Lalu Lintas Cegah Kemacetan di Pekan Lawe Sigala

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara