Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tiga Reje (Kepala Desa) dari Kecamatan Silih Nara melakukan audiensi dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Senin (25/8/2025).
Tiga desa itu adalah Mulie Jadi, Genting Gerbang dan Terang Engon yang berada di seputaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Uwer Tetemi.
Pertemuan itu dihadiri oleh Komis C DPRK Aceh Tengah, Plt Sekda Mursyid, Asisten II Setdakab, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Plt Kepala Perkim Aceh Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Reje Mulie Jadi, Genting Gerbang, dan Terang Engon, meminta transparansi dan klarifikasi terkait proses pembangunan TPA di Uwee Tetemi.
Reje Mulie Jadi, Sukurdi Abdi, mengatakan bahwa kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2016 belum dijalankan oleh pemerintah hingga saat ini.
"Kita meminta agar pemerintah dan dinas terkait menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah daerah dan masyarakat di seputaran TPA Uwer Tetemi," kata Sukurdi Abdi.
Pertemuan yang difasilitasi Komis C DPRK Aceh Tengah itu menemukan kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara dengan dua poin penting.
Pertama, menindak lanjuti kesepakatan bersama pengelolaan TPA Uwer Tetemi dengan Nomor 974/178/BLH,K&P/2016, tanggal 4 Mei 2016.
Kedua, memberikan kompensasi kepada masyarakat Kampung Mulie Jadi, Genting Gerbang dan Terang Engon
yang diusulkan melalui Camat selanjutnya ke instansi terkait yang tembusannya disampaikan ke DPRK Aceh Tengah.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh DPRK Komisi C, pemerintah, dan instansi terkait. (*)
Baca juga: 219 Kuda Meriahkan Ajang Pacuan Kuda Tradisional 2025 di Aceh Tengah
Baca juga: Geger! 219 Kuda Seharusnya Berlaga Tapi Puluhan Asal Bener Meriah Mendadak Mundur Massal
Baca juga: Pacu Kuda Digelar, Aktivis Minta Pemkab Aceh Tengah Pastikan Tak Ada Praktik Judi di Arena