Berita Aceh Hari Ini

Dirreskrimsus Polda Aceh Imbau Pedagang tak Timbun Beras dan Jual Sesuai HET

Dirreskrimsus Polda Aceh Zulhir mengimbau para pemilik usaha beras untuk tidak melakukan praktik penimbunan ataupun permainan harga.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Bidhumas Polda Aceh
PENGECEKAN HARGA BERAS - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Ir Mohd Tanwir melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok jenis beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh, Senin (25/8/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH -  Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengimbau para pedagang beras di Aceh agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Apabila ditemukan pedagang yang curang akan dilakukan tindakan penegakan hukum," ujar Kombes Zulhir yang dikutip TribunGayo.com di laman Bidhumas Polda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Imbauan itu disampaikannya usai melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok jenis beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin (25/8/2025). 

Pengecekan tersebut turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir Mohd Tanwir MM.

Mantan Kapolres Pidie tersebut menjelaskan, kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras merupakan bentuk dukungan Polri.

Terutama terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilisasi pasokan serta harga pangan di Aceh. 

Keberadaan beras dengan harga yang wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Zulhir mengimbau para pemilik usaha beras untuk tidak melakukan praktik penimbunan ataupun permainan harga yang dapat merugikan konsumen.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” tegasnya.

Ditambahkannya, hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di pasar tradisional maupun ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar masih dalam kondisi aman dan mencukupi.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi gejolak harga.

Dirreskrimsus juga mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan. 

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved