Berita Bener Meriah Hari Ini

Kedapatan Menjual Tuak, RM Asal Bandar Bener Meriah Divonis 50 Kali Cambuk

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap RM sebanyak 50 kali cambukan.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
HUKUMAN CAMBUK - Lima pelaku maisir diberikan hukuman cambuk di halaman kantor Kejari Gayo Lues, Kamis (12/1/2023). Seorang pria berinisal RM (49) warga Kecamatan Bandar, Bener Meriah harus menerima hukuman cambuk akibat memproduksi khamar atau tuak pada Kamis (4/9/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang pria berinisal RM (49) warga Kecamatan Bandar, Bener Meriah harus menerima hukuman cambuk akibat memproduksi khamar atau tuak.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunGayo pada Sabtu (13/9/2025).

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap RM sebanyak 50 kali cambukan.

Hakim Ketua, Zahrul Bawady menyatakan, terdakwa RM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja memproduksi dan menjual minuman khamar atau tuak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Menghukum terdakwa RM dengan hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk didepan umum sebanyak 50 kali," bunyi putusan nomor 15/JN/2025/Ms.Str yang dibacakan pada Kamis (4/9/2025).

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kronologi kejadian produksi tuak berawal pada Jumat, 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Anggota tim resmob Polres Bener Meriah mendapatkan laporan jika di warung milik terdakwa kerap menjual minuman keras jenis tuak.

Kemudian sesampainya disana petugas menemukan barang-barang berupa satu buah ember besar penampung air yang terbuat dari plastik berwana hitam yang diduga berisi 45 liter tuak.

Lalu satu buah timba air yang terbuat dari plastik berwana hitam dua buah kulit kayu laru.

Kemudian satu buah teko plastik, seringa, corong dan juga uang tunai sebesar Rp 65.000.

Terdakwa memproduksi khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak dan menjual di warung miliknya di kampung Kute Mangku, Kecamatan Bandar.

Mulanya ia menampung air nira menggunakan jerigen dari tandan buah pohon aren.

Air nira tersebut kemudian diolah oleh terdakwa hingga menjadi minuman memabukkan jenis tuak.

Kemudian terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp 15.000 per liter, dan jika ada yang membeli per teko maka harga 1 tekonya Rp 30.000.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makan RI Medan.

Maka memberikan hasil bahwa khamr atau minuman yang memabukkan jenis tuak yang dibuat oleh terdakwa memiliki kadar etanol 61.95 persen.

Lantas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Pria di Bener Meriah Divonis 80 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur

Baca juga: Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved