Berita Bener Meriah Hari Ini

Ramai Isu Sertifikat Non-SHM Tak Berlaku 2026, Ini Penjelasan Resmi BPN Bener Meriah

Girik sendiri merupakan surat yang menunjukkan penguasaan tanah adat yang belum bersertifikat.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jual Beli
SERTIFIKAT - Foto ilustrasi sertifikat tanah yang diunduh dari Tribun Jual Beli, Selasa (16/9/2025). Beredar kabar di masyarakat bahwa sertifikat tanah non-SHM (Sertifikat Hak Milik) tidak lagi diakui mulai tahun 2026. 

TRIBUNGAYO.COM - Beredar kabar di masyarakat bahwa sertifikat tanah non-SHM (Sertifikat Hak Milik) tidak lagi diakui mulai tahun 2026.

Namun, informasi tersebut perlu diluruskan.

Faktanya, yang tidak berlaku mulai 2026 adalah girik, bukan sertifikat tanah dengan status hak lainnya.

Girik sendiri merupakan surat yang menunjukkan penguasaan tanah adat yang belum bersertifikat.

Dokumen ini lebih berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan indikasi penguasaan lahan.

Namun, girik bukan bukti kepemilikan hak yang sah secara hukum.

Girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

Dilansir dari laman resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atrbpn.go.id, Selasa (16/9/2025).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dimana mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, kepada TribunGayo.com, Selasa (16/9/2025), menjelaskan bahwa aturan mengenai hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved