Berita Bener Meriah Hari Ini

Pemusnahan Barang Bukti di Bener Meriah: 439,02 Gram Sabu Diblender dan Dibuang ke Septic Tank

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah musnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejari Bener Meriah musnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Bener Meriah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bener Meriah, Edwar SH MH, Kamis (13/11/2025). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 439,02 gram dan ganja 5523,7 gram. 

Dikatakan, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.

"Sedangkan barang bukti lainnya, seperti ganja, senjata tajam hingga handphone dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali," terangnya.

Menurut Asmadi, pemusnahan barang bukti narkotika dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.

Hal itu sesuai tugas dan fungsi penegak hukum baik dari kepolisian maupun instansi kejaksaan.

"Selain itu juga sebagai salah satu bukti  keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Sabu Diblender

  • Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 439,02 gram dan ganja 5523,7 gram.
  • Momen pemusnahan berlangsung terbuka, satu per satu para tamu undangan diarahkan untuk memasukkan sabu ke dalam blender berisi air.
  • Setelah dihancurkan, cairan hasil blender kemudian dibuang ke septic tank.
  • Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak lagi bisa disalahgunakan. (*)

Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti 34 Kasus Pidana, Termasuk Handphone dan Sajam

Baca juga: Antropolog Dr Puspitawati dan Penyair L K Ara Tinjau Masjid An Nur Delung Tue Bener Meriah

Baca juga: Edwar Putra Abdya kini Jabat Kajari Bener Meriah Gantikan Achmad Hariyanto Mayangkoro

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved