Meninggal Diduga Dibacok

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung ke Kejari Bener Meriah

Satreskrim Polres Bener Meriah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan TI (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Rabu (12/11/2025).

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Polisi
SERAHKAN TERSANGKA - Satreskrim Polres Bener Meriah akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Rabu (12/11/2025). Pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan dan kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah dan akan segera menjalani proses persidangan. 

"Benar kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kekerasan dan percobaan pelanggaran kesusilaan. Berkasnya telah dinyatakan lengkap, dan kini perkara sedang ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Alamsyah Budin.

Ia menambahkan saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah dan akan segera menjalani proses persidangan.

"Pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," bebernya.

Dikatakan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan terhadap seluruh pihak.

Penanganan perkara ini juga menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Kejaksaan secara berkelanjutan mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga rasa aman dan keadilan di wilayah Kabupaten Bener Meriah," pungkasnya.(*)

Baca juga: 46 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Ayah Bacok Anak di Bener Meriah

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved