Senin, 8 Juni 2026

Berita Bener Meriah Hari Ini

Berkelakuan Baik, 166 Napi Rutan Bener Meriah Terima Remisi Idul Fitri 1447 H ​

Sebanyak 166 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
REMISI IDUL FITRI 2026 - ​Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi. Sebanyak 166 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Senin (16/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 166 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • ​Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi, menyatakan bahwa remisi tersebut diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI. 
  • Sementara pengusulan remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian ketat. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Sebanyak 166 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

​Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi, menyatakan bahwa remisi tersebut diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Jumlah penerima remisi kali ini sepenuhnya sesuai dengan kuota yang diusulkan oleh pihak Rutan.

​"Jumlah WBP yang mendapatkan remisi telah sesuai dengan yang kita usulkan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah," ujar Heddry kepada TribunGayo.com, Senin (16/3/2026).

​Rincian Perolehan Remisi

Besaran pengurangan masa tahanan yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Berikut adalah rinciannya:

• ​15 Hari: 40 orang
• ​1 Bulan: 93 orang
• ​1 Bulan 15 Hari: 29 orang
• ​2 Bulan: 4 orang

Heddry menambahkan bahwa pada tahun ini, tidak ada narapidana di Rutan Bener Meriah yang langsung bebas (RK II) setelah mendapatkan remisi.

​Bukan Hadiah, Melainkan Hak atas Perubahan Perilaku

Lebih lanjut, Karutan menjelaskan bahwa remisi ini bukan sekadar bentuk belas kasihan atau hadiah cuma-cuma, melainkan hak bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

​"Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang patuh terhadap aturan dan menunjukkan perubahan perilaku.

Kami memastikan seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi," tegasnya.

Sementara pengusulan remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian ketat. 

Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain harus telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan.

Kemudian berkelakuan baik selama di dalam Rutan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan.

​Pihak Rutan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjadikan momentum hari raya sebagai sarana refleksi.

​"Semoga nantinya mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan," pungkas Heddry. (*)

Baca juga: 784 Honorer jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Wabup Bener Meriah: Pindah Instansi Dianggap Mundur

Baca juga: Waktu Imsak dan Jadwal Buka Puasa Aceh Tengah dan Bener Meriah Senin 16 Maret 2026

Baca juga: Cuaca Bener Meriah Besok 16 Maret 2026 Diprediksi Alami Udara Kabur

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved