Selasa, 28 April 2026

Berita Bener Meriah Hari Ini

Kejari Bener Meriah Blender 22,8 Gram Sabu dan Bakar 7,4 Kilogram Ganja

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 21 kasus.

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Bustami
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kejari setempat, Selasa (28/4/2026). Proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dengan cara diblender dan dibakar tersebut turut dihadiri Forkopimda Bener Meriah. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kejari setempat, Selasa (28/4/2026).
  • Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 21 kasus.
  • Dengan total barang bukti berupa 22,824 gram sabu-sabu, ganja kering seberat 7.496,88 gram, serta 124 batang tanaman ganja.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kejari setempat, Selasa (28/4/2026).

Pantauan Wartawan TribunGayo.com di lokasi, proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dengan cara diblender dan dibakar tersebut turut dihadiri Forkopimda Bener Meriah.

Kajari Bener Meriah Edwar SH MH mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut nyata atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iah Simpang Tiga Redelong untuk periode perkara bulan November 2025 hingga April 2026.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kejari setempat, Selasa (28/4/2026).
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kejari setempat, Selasa (28/4/2026). (TribunGayo.com/Bustami)

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 21 kasus.

Dengan total barang bukti berupa 22,824 gram sabu-sabu, ganja kering seberat 7.496,88 gram, serta 124 batang tanaman ganja.

"Selain itu, kita juga memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum lainnya dan dua perkara jinayat, yang di antaranya termasuk 6 unit telepon seluler," ujar Kajari.

Dikatakan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah inkrah dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

Lantas pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran untuk barang-barang tertentu.

Serta penghancuran khusus untuk narkotika dengan cara diblender, lalu handphone dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Langkah ini kata Kajari merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

Dan memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan tidak lagi beredar atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Bener Meriah.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (*)

Baca juga: Prediksi Cuaca Bener Meriah Besok 28 April 2026, Hujan Ringan Terjadi di Beberapa Wilayah

Baca juga: Kodim 0119 Bener Meriah Resmikan Jembatan Aramco, Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Masih Stabil, Warga Lebih Banyak Beli Daripada Jual

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved