Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Hari Ini

Anggota DPD RI Haji Uma Selamatkan Warga Aceh yang Dipaksa Kerja pada Perusahaan Judi Online Kamboja

Haji Uma mengingatkan agar masyarakat Aceh dan Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. 

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Staf protokol DPD RI
SELAMATKAN WARGA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma kembali menyelamatkan warga Aceh bernama Muhammad Yusuf (25) jadi korban penipuan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Negeri Kamboja. Muhammad Yusuf warga Aceh yang tinggal di Gampong Menasah Dayah Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma kembali menyelamatkan warga Aceh bernama Muhammad Yusuf (25), yang menjadi korban penipuan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Haji Uma menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh yang telah membantu memfasilitasi perlindungan dan pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Yusuf. 

“Kami mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan dan mendampingi proses administrasi kepulangan Muhammad Yusuf ke Indonesia,” kata Haji Uma.

Haji Uma mengingatkan agar masyarakat Aceh dan Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. 

“Banyak kasus tenaga kerja non-prosedural yang berakhir tragis, bahkan hingga menyebabkan penyiksaan, pembunuhan, atau bunuh diri karena tekanan.

Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI agar hak-hak pekerja dapat dijamin,” tegasnya.

Diketahui, Muhammad Yusuf warga Aceh yang tinggal di Gampong Menasah Dayah Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Awalnya, Yusuf tergiur kerja di perkantoran di Kamboja dengan gaji besar, namun saat di perjalanan Yusuf mengaku dijual pada perusahaan penipuan daring (scam) dan judi online oleh seorang perempuan berinisial S.

“Selama bekerja di perusahaan scam itu, saya tidak pernah menerima gaji penuh. Jika ada pun selalu dipotong dengan alasan aturan perusahaan yang tidak jelas. Kami hidup dalam tekanan,” ungkap Yusuf.
 
Setelah empat tahun lamanya, ia melarikan diri pada 15 Agustus 2025 dan berhasil menghubungi pihak keluarga di Aceh

Pihak keluarga dan Kepala desa mengirim surat kepada Haji Uma untuk meminta pertolongan. 

Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma langsung menghubungi pihak KBRI di Kamboja untuk memberikan perlindungan sekaligus mengurus administrasi kepulangan.

Akhirnya, pada Sabtu (27/9/2025) pukul 23.30 WIB, Yusuf tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan penerbangan dari Phnom Penh. 

Ia disambut langsung oleh Haji Uma yang turut didampingi staf protokol DPD RI di Terminal 2 kedatangan internasional untuk melihat kondisi Yusuf. (*)

Baca juga: Bupati Haili Yoga Sambut Kepulangan Warga Aceh Tengah yang Menjadi Korban TPPO di Kamboja

Baca juga: Korban TPPO Asal Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Pemkab, Baitul Mal dan Masyarakat

Baca juga: Baitul Mal Biayai Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh Tengah Al Muttakim dari Kamboja

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved