PPPK 2024

1.300 SK PPPK di Jajaran Dinas Pendidikan Aceh Segera Dibagikan, Plt Kadisdik: Tidak Ada Pungutan

Tidak ada pungutan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun saat pembagian SK PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Humas Dinas Pendidikan Aceh
SK PPPK - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Plt Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin SPd MSP, 2025. Plt Kadisdik Aceh, menegaskan bahwa pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dilakukan secara gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.  
Ringkasan Berita:
  • Tidak ada pungutan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun saat pembagian SK PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
  • Jika ditemukan pungutan liar, masyarakat diminta segera melaporkan melalui layanan pengaduan yang tersedia di sekolah-sekolah.
  • Masyarakat diajak turut mengawasi proses pembagian agar bebas dari penyimpangan sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Plt Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin SPd MSP, menegaskan bahwa pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dilakukan secara gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. 

"Tidak boleh mengutip atau menerima gratifikasi maupun meminta dalam bentuk apapun. Layani penerima SK PPPK dengan sepenuh hati karena mereka adalah bagian dari kita dan jangan mereka dipersulit," tegas Murthalamuddin.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Ketentuannya

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Anggaran Instansi, Begini Skema Pembayarannya

Plt Kadisdik Aceh: Laporkan Jika Ditemukan Pungli

Plt Kadisdik Aceh menambahkan, apabila ditemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembagian SK PPPK, masyarakat diminta segera melaporkannya ke layanan pengaduan yang telah ditempelkan di sekolah-sekolah di bawah jajaran Disdik Aceh.

"Insyallah mulai Senin 3 November 2025, SK PPPK akan dibagikan secara simbolis di Kantor Dinas Pendidikan Aceh. Selanjutnya SK PPPK akan dibagikan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Aceh.

Mari sama-sama kita awasi pembagian SK PPPK tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang seperti diperintahkan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh," ujar Murthalamuddin kepada TribunGayo.com, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Murthalamuddin, jumlah penerima SK PPPK di jajaran Disdik Aceh mencapai lebih dari 1.300 orang, yang terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. (*)

Baca juga: Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved