Berita Aceh Hari Ini

BURUAN Batas 15 Januari Ini, Korban Banjir dan Longsor di Aceh Rumah Rusak Segera Lapor Kepala Desa

Warga Aceh yang menjadi korban banjir dan longsor yang rumanya mengalami kerusakan diminta segera melapor

Editor: Rizwan
ISTIMEWA
DIMINTA MELAPOR - Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun. Sekda meminta warga Aceh yang menjadi korban banjir dan longsor rumah rusak agar melaporkan ke desa dengan batas 15 Januari 2026. 

TRIBUNGAYO.COM - Warga Aceh yang menjadi korban banjir dan longsor yang rumanya mengalami kerusakan diminta segera melapor.

Pelaporan ini dilakukan ke kepala desa untuk diteruskan kepada lembaga terkait.

Sebab batas pelaporan hingga 15 Januari 2026 ini.

Melansir Serambinews.com, hal itu disampaikan Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M Nasir Syamaun SIP MPA.

"Kepada seluruh kepala keluarga di Aceh melaporkan kondisi kerusakan rumah kepada aparatur desa masing-masing," jelasnya.

"Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan sudah terdaftar oleh datok, penghulu/keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026," tegas Nasir, Kamis (8/1/2025). 

Nasir menyebutkan, laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.

"Laporan harus kondisi yang sebenarnya karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya," ujarnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin mengatakan, pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu rusak ringan, sedang, dan berat. 

Murthalamuddin menjelaskan, rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil tetapi struktur bangunan masih aman dan layak dihuni, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air. 

Sementara itu, rumah rusak sedang memiliki ciri kerusakan pada sebagian struktur sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya, dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, hingga lantai yang ambles.

"Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan," katanya. 

Adapun rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh. Kondisi tersebut meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, fondasi rusak, hingga balok patah.

"Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang," ujarnya. 

Selain itu, kata Murthalamuddin, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir

"Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain," tuturnya.(*)

Baca juga: Dua Jembatan Bailey Sebagai Akses Tranportasi ke Aceh Tengah Sudah Bisa Dilintasi

Baca juga: Tanggul Jembatan Natam Jebol Diterjang Sungai Alas, Akses Transportasi Lumpuh Total

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved