Berita Aceh Hari Ini

Pemkab Pidie Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana

Pemerintah Kabupaten Pidie resmi mengubah status dari transisi darurat menjadi pemulihan penanganan bencana di wilayah tersebut.

KOLASE TRIBUNGAYO.COM/SERAMBINEWS.COM
PERUBAHAN STATUS KE PEMULIHAN - Tugu Aneuk Mulieng adalah ikon Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh yang berbentuk biji melinjo raksasa yang berdiri megah di pusat Kota Sigli. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie resmi mengubah status dari transisi darurat menjadi pemulihan penanganan bencana di wilayah tersebut, Rabu (7/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie resmi mengubah status dari transisi darurat menjadi pemulihan penanganan bencana di wilayah tersebut.
  • "Status transisi ini ditetapkan hingga 180 hari ke depan, terhitung mulai Kamis 8 Januari 2026 sampai dengan tanggal 6 Juli 2026," jelas Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus SH CPM.

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie resmi mengubah status dari transisi darurat menjadi pemulihan penanganan bencana di wilayah tersebut.

Yakni sebagai fase antara respons tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah dengan Nomor: 362/33/KEP.40/2026 setelah melakukan evaluasi menyeluruh bersama unsur Forkopimda, BPBD, TNI–Polri, dan dinas terkait di ruang kerja Bupati Pidie, Rabu (7/1/2026)

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus SH CPM mengatakan, perubahan status tersebut juga mempertimbangkan:

  • Pertama, Keputusan Bupati Pidie Nomor 362/1074/KEP.40/2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat. 
  • Kedua, surat dukungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana di Wilayah Pidie.
  • Ketiga, Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Nomor 362/009/2026 perihal Permohonan Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan.

"Status transisi ini ditetapkan hingga 180 hari ke depan, terhitung mulai Kamis 8 Januari 2026 sampai dengan tanggal 6 Juli 2026," jelas Andi. 

Perubahan Status Jamin Percepatan dan Penanganan

Perubahan status tersebut untuk menjamin percepatan dan penanganan akibat bencana banjir dengan tetap mengaktifkan sistem komando darurat bencana.

Selama masa transisi darurat, Pemkab Pidie akan terus memfokuskan upaya pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Kemudian perbaikan infrastruktur terdampak serta pendataan kerusakan dan kerugian masyarakat secara menyeluruh.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) dan dinas terkait agar selalu meningkatkan koordinasi dan mempercepat pendataan yang detail.

"Pemkab Pidie akan terus melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, serta unsur TNI/Polri dan relawan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal," jelas Andi

Sehingga dengan penetapan status transisi darurat ini, tambah Andi, diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur serta menjadi landasan awal menuju tahap rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Tetap Tingkatkan Kewaspadaan

Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan.

Terutama di wilayah yang rawan bencana, mengingat potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin sewaktu waktu dapat terjadi.

Pemerintah Kabupaten Pidie tetap berkomitmen untuk terus bekerja secara cepat, terukur dan tanggap dalam menghadapi situasi bencana

"Mohon doa dan dukungan kita semua," demikian Andi. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Lewati Jalan Rusak dan Longsor, Kapolres Aceh Tengah Jangkau Warga Terisolir di Bintang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved