Berita Aceh Hari Ini
Pemerintah Aceh Didesak Perbaiki Data Desil, Bisa Muncul Keributan Saat Berobat di Rumah Sakit
Pemerintah Aceh kembali didesak agar memperbaiki terlebih dahulu data desil masyarakat Aceh dengan kondisi saat ini
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh kembali didesak agar memperbaiki terlebih dahulu data desil masyarakat Aceh dengan kondisi saat ini.
- Pasalnya, banyak ditemukan data desil tidak sesuai dengan tingkat kehidupan masyarakat.
- Sebab desil yang kini menjadi acuan dalam menentukan klaim berobat melalui kartu jaminan kesehatan Aceh (JKA).
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Aceh kembali didesak agar memperbaiki terlebih dahulu data desil masyarakat Aceh dengan kondisi saat ini.
Pasalnya, banyak ditemukan data desil tidak sesuai dengan tingkat kehidupan masyarakat.
Sebab desil yang kini menjadi acuan dalam menentukan klaim berobat melalui kartu jaminan kesehatan Aceh (JKA).
Desil yang tidak sesuai dipastikan akan terjadi keributan di rumah sakit, apalagi Aceh sudah beberapa tahun terakhir diketahui semua warga bisa berobat secara gratis.
Pengecekan data desil warga Aceh bisa melalui laman https://datawarga.acehprov.go.id/
Melansir Serambinews.com, desakan itu disuarakan anggota DPRA dari Fraksi Golkar, Khalid.
Menurutnya, Pemerintah Aceh menunda dulu penerapan desil pada 1 Mei 2026 sampai penginputan data desil kesehatan akurat.
Menurut Khalid, Pemerintah Aceh harus mengupdate data terbaru. Saat ini pemerintah masih menggunakan data BPS atau PKH yang penilaiannya tentu berbeda dengan desil kesehatan.
"Data adalah acuan penerima desil. Jangan sampai, gara-gara desil terjadi keributan di rumah sakit. Karena bisa jadi orang tidak mampu masuk desil sejahtera," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Apabila kebijakan ini dipaksakan, menurut Khalid, akan menimbulkan konflik sosial. Di samping itu, kebijakan ini bertentangan dengan perintah Qanun Kesehatan, melanyani semua warga Aceh.
Khalid mengatakan, persoalan data warga Aceh penerima BPJS sampai saat ini belum tuntas. Padahal, masalah data sudah pernah dipersoalkan DPRA periode lalu.
"Tapi sampai tahun 2026 masih belum tuntas data artinya ada urusan substansial yang belum dituntaskan oleh Pemerintah Aceh," ujarnya.
"Alangkah bijaksana tunda beberapa bulan, lalu SKPA termasuk Komisi V DPRA beresin dulu data kesehatan warga Aceh agar tidak terjadi tumpang tindih," lanjutnya.
Menurut Khalid, persoalan ini seharusnya tidak menjadi polemik publik. Ia berharap semua masyarakat tetap dilayani seperti biasa tanpa ada pengecualian.
"Kawan-kawan DPRA melihat, ada Qanun Kesehatan yang mengatur universal health coverage. Kalau mau pakai desil-desilan, maka qanunnya harus revisi dulu," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Status Desil Anda tidak Sesuai, Bakal Dicoret dari JKA, Begini Cara Sanggah Melalui 4 Jalur Ini
| Pergub JKA Dicabut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis Seperti Biasa |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa |
|
|---|
| Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Murid PAUD, Kak Na: Skrining Kesehatan untuk Deteksi Dini |
|
|---|
| Kapolda Aceh Ingatkan Personil Jangan Terlibat Narkoba, Irjen Pol Marzuki: Lakukan Tes Urine Berkala |
|
|---|
| Aroma Kuah Beulangong Menyeruak dari Tungku yang Terus Menyala di Dapur Lampoh Kupi Kemang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/JKA-1.jpg)