SIM Keliling
SIM Keliling, 17 Warga Aceh Tenggara Urus SIM di Satlantas
Layanan SIM keliling, sebanyak 17 orang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Senin (17/10/2022)
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Layanan SIM keliling, sebanyak 17 orang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Senin (17/10/2022).
Layanan SIM keliling yakni warga mengurus SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam.
Layanan SIM keliling, yakni sebanyak 17 orang warga Aceh Tenggara jauh meningkat.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH dan Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi, kepada Tribungayo.com, Senin (17/10/2022) mengatakan, hari ini sebanyak 17 orang membuat SIM A, sim C.
Dalam pembuatan SIM dibuka selama 6 hari yakni mulai Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Dalam pengurusan SIM, pemohon dapat membawa photocopy KTP dan surat keterangan kesehatan dari tenaga kesehatan.
"Alhamdulillah, pengurusan SIM terus bertambah di Aceh Tenggara, hari ini saja ada 17 orang membuat SIM," kata Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono.(*)
Baca juga: Cuaca Aceh Tenggara, Rata-rata Cerah Berawan dan Cerah, Waspada Hujan Lebat di Sebagian Wilayah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara.jpg)