Kamis, 9 April 2026

Idul Adha 2023

SAH, Libur Cuti Bersama Idul Adha Tiga Hari, 28-30 Juni 2023

Keputusan libur cuti bersama tersebut disahkan oleh Menteri Agama (Menang) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
dok kompas.com/Serambinews.com
SAH Libur Cuti Bersama Idul Adha 28-30 Juni 2023 

SAH, Libur Cuti Bersama Idul Adha Tiga Hari, 28-30 Juni 2023

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menentapkan libur cuti bersama Idul Adha 1444 H selama 3 hari.

Keputusan libur cuti bersama Idul Adha 2023 disahkan oleh Menteri Agama ( Menag ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ).

Dimana, libur cuti bersama Idul Adha 2023 ini ditujukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di Instansi lainnya sebagai hari libur keagamaan.

Melansir Kompas.com pada Selasa (20/6/2023) pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Berikut 5 Tips Masak Daging Qurban Agar Empuk dan Tidak Keras Untuk Hidangan Idul Adha 2023

"Iya," kata Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).

Kemarin, Azwar Anas juga mengatakan, libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nah kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Azwar menjelaskan, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.

"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelasnya.

Adapun usulan penambahan cuti bersama ini disebut Azwar sudah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah da pemerintah berbeda.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2023 pada 29 Juni Ini Perbedaan Waktu Arab Saudi & Indonesia

Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023, sedangkan pemerintah pada 29 Juni 2023.

Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusuk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved