Rabu, 22 April 2026

CPNS dan PPPK 2023

Berikut Penjelasan Seputar Ijazah Pada Pendaftaran CPNS 2023

Sejumlah pertanyaan terkait ijazah ini juga sering ditanyakan oleh pelamar CPNS 2023.

Kolase TribunGayo.com
Berikut Penjelasan Seputar Ijazah Pada Pendaftaran CPNS 2023. 

Berikut Penjelasan Seputar Ijazah Pada Pendaftaran CPNS 2023

TRIBUNGAYO.COM - Salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 adalah ijazah.

Sejumlah pertanyaan terkait ijazah ini juga sering ditanyakan oleh pelamar CPNS 2023.

Seperti bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk mendaftar CPNS 2023?

Kemudian apakah boleh menggunakan ijazah SMK atau paket C?

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut sejumlah pertanyaan seputar ijazah pada pendaftaran CPNS 2023 yang dikutip dari Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan:

Baca juga: Info Penting CPNS 2023 & PPPK: Alternatif Atasi Data Diri yang Tidak Sesuai Saat Lakukan Pendaftaran

Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ijazah baru keluar bulan Oktober?

Tidak boleh, karena SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.

Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.

Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir (UN dan UAS/Nilai Rapor dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah.

Baca juga: Anda Ingin Lolos Jadi CPNS 2023, Tips Kisi-Kisi SKD, Ada Materi TWK, TIU dan TKP

Sudah tidak ada UN maka SKHUN digantikan dengan apa?

Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SKHUN.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved