Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2024

Ini Materi, Metode dan Larangan Kampanye Pemilu 2024

Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Kompas.com
Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024. 

Ini Materi, Metode dan Larangan Kampanye Pemilu 2024

TRIBUNGAYO.COM – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Agenda Kampanye Dipisah, Anies Baswedan Mengawali dari Jakarta, Cak Imin di Surabaya

Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Namun, tahukah Anda apa saja materi, metode dan larangan dalam kampanye Pemilu 2024.

Materi Kampanye

Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:

• visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;

• visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

• visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Baca juga: Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai Besok, Mahfud MD dari Sabang, Ganjar Merauke

Metode Kampanye

Sedikitnya, ada delapan metode kampanye pemilu. Delapan metode itu dituangkan dalam Pasal 275 UU Pemilu yang meliputi:

• Pertemuan terbatas;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved