Jumat, 17 April 2026

Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, tepatnya 119 karton.

Editor: Malikul Saleh
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, tepatnya 119 karton. 

TRIBUNGAYO.COM - Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, tepatnya 119 karton, dengan nilai total mencapai Rp 2,83 miliar. 

Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 2,02 miliar. 

Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada 23 September 2024.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam rilis Humasnya pada Rabu (2/10/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil boks. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Langsa segera melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Bea Cukai berhasil mendeteksi kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal tersebut. 

Tim segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang terus melaju di tengah lalu lintas padat.

Namun, pengejaran sempat mengalami kendala karena kepadatan arus lalu lintas, yang menyebabkan tim Bea Cukai kehilangan jejak kendaraan tersebut untuk sementara waktu. 

Namun, Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan itu terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, yang telah ditinggalkan oleh pengemudinya. 

Selanjutnya Tim Bea Cukai Langsa segera mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut membawa tiga merk rokok illegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman dengan total 1.190.000 batang.

Dari rokok ilegal tanpa pita cukai ini diperkirakan bernilai Rp 2,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.

"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan berhenti menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami," tegas Sulaiman. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Kembali Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar, Sopir Mobil Box Kabur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved