Berita Nasional
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Sah
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan menteri perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menyampaikan pada tahun 2015,
berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.
Hari ini, Selasa (26/11/22024), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan Selasa 26 November 2024," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom Lembong yang sebelumnya digugat tetap sah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Tom Lembong Diduga Berikan Izin ke PT AP untuk Impor Gula hingga Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Baca juga: Siapa Tom Lembong yang Disebut Gibran Saat Debat Cawapres? Ini Sosoknya
| Bansos BPNT April 2026 Senilai Rp 600 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Lewat HP |
|
|---|
| Daftar Penerima PIP April 2026 Bisa Dicek di Sini, Termasuk Status Pencairan |
|
|---|
| Bank Indonesia Keluarkan Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Segera Dicabut |
|
|---|
| Kasespim Lemdiklat Polri Resmikan Bedah Rumah, Serdik Sespimti Dikreg ke-35 di Lembang |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Stok Beras 4,4 Juta Ton Jelang Musim Kemarau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TOM-LEMBONG-DITAHAN.jpg)