Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok, Ini Sebabnya
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran kewajiban oleh platform media sosial tersebut.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran kewajiban oleh platform media sosial tersebut.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat, dan karena itu, Komdigi mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai bahwa TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketidakpatuhan TikTok dalam memberikan data aktivitas TikTok Live secara lengkap kepada pemerintah.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” tegas Alexander.
Pemerintah sebelumnya meminta data lengkap dari TikTok terkait dugaan monetisasi aktivitas live streaming oleh sejumlah akun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Komdigi telah meminta data mencakup informasi traffic pengguna, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari pengguna.
Alexander menjelaskan, pihaknya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025.
TikTok kemudian diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi seluruh data yang diminta.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, data yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan permintaan pemerintah.
“Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data, sehingga tidak dapat memberikan data yang diminta,” ungkap Alexander.
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
Dia menegaskan, semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok, Kementerian Komdigi Ungkap Alasannya
| Sekda Aceh Apresiasi Delegasi Tari Saman yang Sukses Harumkan Nama Indonesia di Korea Selatan |
|
|---|
| Lirik Lagu Aceh "Riyeuk Bicah" by Ami Rahmi |
|
|---|
| Tim Saman Terbang ke Negeri Ginseng, Dilepas dari Kantor Penghubung Pemerintah Aceh Jakarta |
|
|---|
| Sering Dipertanyakan Warga, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bener Meriah Belum Perbaiki Jalan Enang-enang |
|
|---|
| Cukup Pakai NIK dan Nomor Kartu, Ini Cara Mudah Cek Status Keaktifan KIP Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/foto-tiktok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.