Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Hak Bebas Bersyarat Dicabut
Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
TRIBUNGAYO.COM - Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba.
Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, pihak rutan langsung menjatuhkan sanksi tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membenarkan bahwa warga binaan atas nama Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tengah diproses secara internal karena diduga menjadi pengedar narkoba di dalam rutan.
Menurut Wahyu, penegakan disiplin telah dilakukan dengan menjatuhkan sanksi berupa isolasi selama 40 hari serta pencabutan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat yang sebelumnya dimiliki Ammar.
“Yang bersangkutan juga telah kami pindahkan ke rutan lain guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu dalam keterangan pers, Jumat (10/10/2025).
Perkuat Pengawasan dan Pengamanan
Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.
“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.
Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.
“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi 40 Hari dan Haknya Ajukan Pembebasan Bersyarat Dicabut
| Miliki 0,15 Gram Sabu, Warga Lawe Alas Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara |
|
|---|
| Miliki 4 Paket Sabu Seberat 0,52 Gram, Warga Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Seorang Wanita dan 2 Pria Kasus Sabu |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Warga Bener Meriah Kini Kembali Bebas Berobat Gratis di RSUD Munyang Kute |
|
|---|
| Judi dan Narkoba Marak, Aksi Pencurian di Aceh Tenggara Meresahkan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/AMMAR-ZONIII.jpg)