Berita Nasional Hari Ini

Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan di Hotel Batu

Terbaru, Polres Batu resmi menetapkan GP sebagai tersangka, setelah sebelumnya NW telah lebih dulu menyandang status yang sama.

Editor: Malikul Saleh
(Eva.vn)
Ilustrasi perselingkuhan - Terbaru, Polres Batu resmi menetapkan GP sebagai tersangka, setelah sebelumnya NW telah lebih dulu menyandang status yang sama. 

Ringkasan Berita:
  • Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
  • “Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.
  • Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.

 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan seorang polwan Polres Blitar Kota berinisial NW di sebuah hotel kawasan Batu, Jawa Timur, terus bergulir. 

Terbaru, Polres Batu resmi menetapkan GP sebagai tersangka, setelah sebelumnya NW telah lebih dulu menyandang status yang sama.

Penetapan tersangka terhadap GP dilakukan usai menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Batu. 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, pada Selasa (11/11/2025).

“Iya, benar. GP telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu,” ujar Huda kepada awak media.

Menurut Huda, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan sejak laporan masuk. 

Diketahui, kasus ini mencuat setelah suami NW, yang juga merupakan anggota polisi di Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya ke pihak berwajib karena diduga berselingkuh dengan GP.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) dan mendapati keduanya berada di dalam kamar. 

Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

“Meski saat terlapor I (NW,red) diamankan, terlapor II (GP,red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.

Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. 

Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved