Berita Nasional Hari Ini
Ahli Hukum: Hanya Pengadilan Berwenang Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan.......
Ringkasan Berita:
- Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum Indonesia.
- "Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100 persen palsu.
- Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah.
TRIBUNGAYO.COM - Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan suatu dokumen asli atau palsu adalah pengadilan.
Penegasan ini disampaikan merespons maraknya tuduhan di media sosial mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Menurut Sukoco, opini individu yang berkembang di media sosial tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menilai keaslian sebuah dokumen, termasuk ijazah kepala negara.
Ia menekankan bahwa proses penentuan keaslian dokumen selalu melalui mekanisme peradilan, bukan melalui penilaian sepihak yang berpotensi memicu kesalahpahaman publik.
Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi kini telah memasuki ranah hukum. Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Sukoco mengatakan sejak awal bahwa narasi tentang ijazah palsu tersebut tidak masuk akal.
Sebagai seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menilai tuduhan itu tidak hanya menyerang pribadi Presiden, tetapi juga merusak kehormatan institusi pendidikan yang memiliki rekam jejak akademik tinggi.
Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum Indonesia.
"Ada orang yang menuduh Ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100 persen palsu.
Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah.
Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan.
Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Sukoco menjelaskan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kewajiban untuk menyediakan informasi publik berada di tangan badan publik, bukan individu.
Tanggapan Sukoco
Menurutnya, seorang presiden, baik saat menjabat maupun setelah purna tugas, tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya.
| Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Guru Luwu Utara yang Pernah Dipenjara karena Bela Rekan Honorer |
|
|---|
| Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan di Hotel Batu |
|
|---|
| NgoFI Bersama Neno Warisman, Membahas Acara Santri Film Festival 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TwitterDianSandiU.jpg)