Berita Nasional Hari Ini

Ahli Hukum: Hanya Pengadilan Berwenang Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan.......

Editor: Malikul Saleh
Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Sementara itu, Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

"Kalau kita lihat di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang 14 tahun 2008, yang wajib menyiapkan informasi publik itu bukan perorangan, tapi badan publik.

Pak Jokowi dulu presiden, tapi ketika isu digulirkan, dia adalah bukan lagi presiden, dia adalah persona.

Maka, tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya palsu atau tidak,” ujar Sukoco.

Dia menilai, kegaduhan publik yang timbul juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dalam pengelolaan informasi publik.

"Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik.

Jadi orang itu tidak bisa langsung, ‘wah, itu palsu’. Tidak bisa,” katanya.

Sementara itu, Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Mochamad Nuruz Zaman, menilai penggunaan istilah “ijazah palsu” dalam perdebatan publik merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang sarat makna negatif.

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved