Berita Nasional Hari Ini
Ahli Hukum: Hanya Pengadilan Berwenang Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Ahli hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan.......
"Kalau kita lihat di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang 14 tahun 2008, yang wajib menyiapkan informasi publik itu bukan perorangan, tapi badan publik.
Pak Jokowi dulu presiden, tapi ketika isu digulirkan, dia adalah bukan lagi presiden, dia adalah persona.
Maka, tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya palsu atau tidak,” ujar Sukoco.
Dia menilai, kegaduhan publik yang timbul juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dalam pengelolaan informasi publik.
"Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik.
Jadi orang itu tidak bisa langsung, ‘wah, itu palsu’. Tidak bisa,” katanya.
Sementara itu, Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Mochamad Nuruz Zaman, menilai penggunaan istilah “ijazah palsu” dalam perdebatan publik merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang sarat makna negatif.
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Guru Luwu Utara yang Pernah Dipenjara karena Bela Rekan Honorer |
|
|---|
| Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan di Hotel Batu |
|
|---|
| NgoFI Bersama Neno Warisman, Membahas Acara Santri Film Festival 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TwitterDianSandiU.jpg)