Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Hari Ini

Harga Pertamax Naik, Berikut Daftar Terbaru untuk Provinsi Aceh

Perubahan ini menjadi bagian dari kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina, sementara harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah.

Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
HARGA PERTAMAX - Pertamina Pante Raya, Kabupaten Bener Meriah. Mulai Minggu (1/3/2026), harga Pertamax di Indonesia mengalami penyesuaian. 
Ringkasan Berita:
  • Mulai 1 Maret 2026, harga Pertamax mengalami penyesuaian.
  • Penyesuaian berlaku untuk BBM nonsubsidi, sedangkan BBM subsidi tetap stabil.
  • Kenaikan rata-rata sekitar Rp 500 per liter dibanding Februari 2026.
 

TribunGayo.com - Mulai Minggu (1/3/2026), harga Pertamax di Indonesia mengalami penyesuaian.

Baca juga: Pertashop di Aceh Tengah Kerap Tutup, Warga Keluhkan Pasokan BBM Tak Kunjung Normal

Perubahan ini menjadi bagian dari kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina, sementara harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah.

Dengan demikian, dibandingkan Februari 2026, Pertamax kini mengalami kenaikan harga di hampir seluruh provinsi.

Kebijakan ini diterapkan secara umum agar harga BBM nonsubsidi lebih seragam, meski ada beberapa wilayah dengan penyesuaian berbeda.

Hal ini menandakan bahwa Pertamina tetap memperhatikan kondisi lokal dan biaya distribusi di masing-masing daerah.

Berdasarkan data dari MyPertamina, kenaikan harga Pertamax di Indonesia rata-rata mencapai Rp 500 per liter.

Contohnya, di Jawa Timur harga Pertamax naik dari Rp 11.800 menjadi Rp 12.300 per liter.

Sementara di Sulawesi Selatan, harganya naik dari Rp 12.100 menjadi Rp 12.600 per liter.

Secara keseluruhan, kenaikan ini berlaku serentak di sebagian besar provinsi.

Baca juga: Polisi di Gayo Lues Datangi Kios Pengecer BBM, Minta Agar Dijual dengan Harga yang Wajar

Harga Pertamax Terbaru

Berikut daftar harga Pertamax terbaru per Minggu (1/3/2026), di sejumlah wilayah:

  1. Aceh dan Sumatera Utara: Rp 12.600 (sebelumnya Rp 12.100)
  2. Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau: Rp 12.900 (sebelumnya Rp 12.400)
  3. Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp 11.550 (sebelumnya Rp 11.100)
  4. Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp 11.750 (sebelumnya Rp 11.300)
  5. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung: Rp 12.600 (sebelumnya Rp 12.100)
  6. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali: Rp 12.300 (sebelumnya Rp 11.800)
  7. NTB: Rp 12.300 (sebelumnya Rp 11.800)
  8. NTT: Rp 12.600 (sebelumnya Rp 12.100)
  9. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur: Rp 12.600 (sebelumnya Rp 12.100)
  10. Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan: Rp 12.900 (sebelumnya Rp 12.400)
  11. Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat: Rp 12.600 (sebelumnya Rp 12.100)
  12. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp 12.600 (sebelumnya Rp 12.100). (*)

Baca juga: Kapolres Tegaskan Akan Tertibkan Pengecer dan Mafia BBM di Gayo Lues

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved