Minggu, 10 Mei 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Melemah pada 12 Maret 2026, Turun Rp45.000 per Gram

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk turun dari Rp3.087.000 menjadi Rp3.042.000 per gram pada Kamis (12/3/2026).

Tayang:
Editor: Bagus Setiawan
Ringkasan Berita:
  • Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk turun dari Rp3.087.000 menjadi Rp3.042.000 per gram pada Kamis (12/3/2026).
  • Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam kini berada di Rp2.804.000 per gram, mengikuti penurunan harga jual.
  • Transaksi emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP dan 0,9 % tanpa NPWP, serta bisa turun menjadi 0,25 % sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Tribungayo.com, BISNIS - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Kamis pagi, 12 Maret 2026. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam yang dipantau sekitar pukul 08.45 WIB, harga emas Antam turun Rp45.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp3.087.000 per gram. Namun pada perdagangan hari ini, harga tersebut terkoreksi menjadi Rp3.042.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang masih bergerak fluktuatif mengikuti kondisi ekonomi global dan pergerakan harga emas dunia.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut mengalami penyesuaian. Saat ini harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.804.000 per gram.

Meski mengalami penurunan, emas batangan Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat. Banyak investor tetap memanfaatkan momentum perubahan harga untuk melakukan pembelian logam mulia sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian ekonomi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 11 Maret 2026 Melesat ke Rp3,08 Juta per Gram, Cek Rincianya

Daftar Harga Emas Antam 12 Maret 2026

Berikut rincian harga emas Antam per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.571.000
  • 1 gram: Rp3.042.000
  • 2 gram: Rp6.024.000
  • 3 gram: Rp9.011.000
  • 5 gram: Rp14.985.000
  • 10 gram: Rp29.915.000
  • 25 gram: Rp74.662.000
  • 50 gram: Rp149.245.000
  • 100 gram: Rp298.412.000
  • 250 gram: Rp745.765.000
  • 500 gram: Rp1.491.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.982.600.000

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak tersebut bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Selain itu, pemerintah memberikan keringanan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen apabila pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved