Pasangan Sejoli Bunuh Bayi Sendiri
Tega! Pasangan Sejoli Bunuh Bayi Sendiri Gegara Malu Hamil di Luar Nikah
Hal ini bermula saat warga menemukan jasad bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya,...
TRIBUNGAYO.COM - Kasus pembunuhan bayi mengguncang Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal ini bermula saat warga menemukan jasad bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Bayi malang tersebut ditemukan dengan mulut dilakban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku pembunuhan adalah kedua orang tuanya sendiri, pasangan sejoli berinisial MRD dan RDL.
Keduanya diketahui masih berusia muda dan belum menikah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif keduanya melakukan tindakan keji itu karena rasa malu akibat hamil di luar nikah.
Dalam kondisi panik dan takut mendapat tekanan sosial dari keluarga serta lingkungan sekitar, pasangan tersebut nekat mengakhiri hidup bayi mereka sesaat setelah dilahirkan.
Kapolres Karawang mengonfirmasi bahwa MRD dan RDL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sosok MRD dan RDL
Dirangkum dari TribunJabar.id, MRD merupakan pria kelahiran 2005 asal Desa Labanjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Ia kini masih berusia 20 tahun.
Sehari-hari MRD bekerja sebagai buruh.
Sedangkan RDL, adalah perempuan kelahiran 2004 atau sekarang berumur 21 tahun.
Dia tercatat sebagai warga di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, foto-foto MRD dan RDL sebelum ditangkap polisi tersebar luas di media sosial, seperti diunggah di akun Instagram @azis_docs, pada Rabu (29/10/2025).
Keduanya tampak asyik mengumbar kemesraan saat pengambilan gambar di studio foto.
MRD dan RDL serasi menggunakan pakaian serba hitam.
Hingga hari ini, postingan di akun @azis_docs sudah di-like lebih 44 ribu kali.
Relasan ribu warganet ikut meramaikan dengan berbagi komentarnya.
Termasuk mengecam tindakan MRD dan RDL yang tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Kronologi kasus
Kasus bermula saat warga menemukan sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir jalan, pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tempat kejadian perkara persisnya berada di jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Saksi mata kemudian membawa ke dekat masjid untuk dibuka.
Mereka sontak kaget karena menemukan jasad bayi di dalamnya.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih lengkap dengan tali pusar.
Sementara kondisi tubuhnya tampak sudah membiru.
Pilunya lagi, mulut bayi tak berdosa itu tertutup dengan lakban.
Kasus penemuan ini lalu dilaporkan warga ke polisi.
Petugas kemudian membawa jasad bayi ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
MRD dan RDL Ditangkap
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pembuang sekaligus orang tua bayi, yakni MRD dan RDL.
Turut diamankan barang bukti, antara lain satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik batik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
Di hadapan petugas keduanya mengakui telah membunuh banyinya.
"Pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut, sehingga bayi tersebut tidak bisa bernapas, lalu meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
MRD dan RDL memang pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara hingga hamil di luar nikah.
Motifnya, keduanya merasa malu punya anak padahal belum ada ikatan sah.
"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," kata Fiki, dikutip dari TribunBekasi.com.
Usai membunuh korban, lanjut Fiki, kedua tersangka membawanya ke lokasi pembuangan yang berjarak 5 kilometer dari tempat persalinan.
Kini, MRD dan RDL dijerat pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok MRD dan RDL, Sejoli Tega Bunuh Bayinya karena Malu Hamil di Luar Nikah, Mulut Korban Dilakban
| Hampir Sepekan Hilang di Bener Meriah, Warga Asal Aceh Tengah Ditemukan di Kampung Sosial |
|
|---|
| KNPI Aceh Tengah: Penolakan Konser Tak Proporsional, Konser Bisa Jadi Peluang Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Sosok Iskandar, Reje Burni Bius Baru Aceh Tengah yang Kembali Dipercaya Memimpin di Tanah Kelahiran |
|
|---|
| Ini Fakta-fakta Selama Pencarian Heripiah, Warga Aceh Tengah yang Hilang di Mesidah |
|
|---|
| Misteri Hilangnya Heripiah di Bener Meriah, Kesaksian Teman: Kami Kira ke Kamar Mandi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.