Berita Nasional Hari Ini

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Kenang Pernah Ikut Upacara Hari Pahlawan

Dalam hari pahlawan ini, Nadiem mengatakan bahwa menjadi momen baginya untuk bisa mengenang jasa para guru.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
NADIEM DITAHAN- Ekpresi kecewa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem Makarim mengenang momen dirinya pernah mengikuti upacara Hari Pahlawan di Kemendikbud, Senin (10/11/2205). 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim menjalani proses pelimpahan dirinya dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/11/2025).
  • Nadiem Makarim mengenang momen dirinya pernah mengikuti upacara Hari Pahlawan di Kemendikbud.
  • Dalam hari pahlawan ini, Nadiem mengatakan bahwa menjadi momen baginya untuk bisa mengenang jasa para guru yang dianggapnya berperan bagi pendidikan di tanah air.

TribunGayo.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengenang momen dirinya pernah mengikuti upacara Hari Pahlawan di Kemendikbud.

Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November.

Sementara itu pada hari ini, Senin (10/11/2025), Nadiem Makarim menjalani proses pelimpahan dirinya dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

Untuk diketahui, Nadiem pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2019-2024.

Dalam hari pahlawan ini, Nadiem mengatakan bahwa menjadi momen baginya untuk bisa mengenang jasa para guru yang dianggapnya berperan bagi pendidikan di tanah air.

"Saya juga ingin bilang karena ini hari pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud

Mengenang pada pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru," ucap Nadiem dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan.

"Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia," tambahnya.

Seperti diketahui Nadiem Makarim dan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun keempat tersangka yang sudah dilimpah itu yakni;

  • Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim
  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021,
  • Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
  • Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek. 

Kasus yang Menimpa Nadiem Makarim

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved